Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pengendalian Alih Fungsi Lahan Jadi Strategi Peningkatan Produksi Padi

Kompas.com - 18/10/2019, 09:08 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, luas alih fungsi lahan pangan (khususnya sawah menjadi non-sawah) semakin meningkat pesat.

Dari tahun ke tahun konversi lahan meningkat sejalan dengan pertumbuhan industri dan perumahan.

“Konversi lahan ini berpotensi mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional,” kata Sarwo Edhy melalui rilis tertulis, Kamis (17/10/2019).

Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan produksi padi dalam negeri sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (PLSD) dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.

Baca juga: Kementan: Inflasi Berhasil Ditekan karena Ketersediaan Pangan Stabil

Dia menyebutkan, selama ini sudah ada UU No. 41/2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, beserta Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Selain itu, ada pula PP No. 12 Tahun 2012 tentang Insentif, PP No. 21 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Berkelanjutan. Juga ada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta PP-nya.

“Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar,” tegas Sarwo Edhy.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 —yang  ditetapkan  Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 September 2019 dan diundangkan pada 12 September 2019, menjadi payung hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Baca juga: Ini Rencana Aksi Kementan untuk Tambah LTT Padi di Sumatera Utara

"Kehadiran Perpres ini menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apapun," cetusnya.

Diharapkan, lanjutnya, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Daerah setingkat Bupati.

Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki komitmen yang sama  untuk mempertahankan lahan sawahnya.

Pemda Sukabumi

Salah satu contoh baik adalah Pemda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pemkab Sukabumi telah menerbitkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.

Sarwo Edhy juga menyebutkan, Perpres yang diteken Presiden Jokowi merupakan hasil kerja tim terpadu dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian LHK dan kementerian terkait lainnya.

Untuk diketahui, peran strategis Kementan melalui Ditjen PSP dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah adalah mengawal verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi.

Baca juga: Kementan Dukung Toli-Toli sebagai Lumbung Pangan di Sulteng

Selain itu, Kementan juga terlibat dalam mengawal pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga UU 41/2009 dan aturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal.

Ditjen PSP sendiri telah mengoptimalkan program LP2B di 16 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

"Setelah itu, dibuat kajian alih fungsi lahan yang meliputi alih fungsi lahan sawah aktual, rencana alih fungsi lahan, dan alih fungsi lahan secara legal," tuturnya.

Baca juga: Lahan di Ponorogo Kekeringan, Kementan Sarankan Pompanisasi

Sementara, pelaksanaan kajian alih fungsi lahan dan pemetaan LP2B dengan swakelola IPL (kerja sama dengan instansi lain) atau swakelola mandiri ditargetkan secepatnya diselesaikan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya.

“Sekarang ini, yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemda untuk menerapkan (law enforcement) dengan baik dan benar tentang aturan tersebut,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com