Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan IMEI, Ini yang Disiapkan Kemenperin

Kompas.com - 18/10/2019, 15:12 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan aturan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ha ini sebagai upaya untuk memerangi perdagangan ponsel ilegal.

Terkait penerapan aturan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah bersiap-siap dengan mulai sosialisasi hingga pemutakhiran data ponsel pelanggan selama enam bulan ke depan.

“Untuk pemutakhiran data, kita sedang melakukan perundingan dengan Global System for Mobile Association (GSMA), itu ada kesepakatan yang akan kita bangun untuk transfering dan uploading data,” kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto di Jakarta, Jumat.

Proses tersebut, lanjut Harjanto, perlu dilakukan dengan hati-hati dan cermat sehingga tidak mencederai kepentingan Indonesia.

Baca juga: Blokir Ponsel BM via IMEI Baru Dimulai April 2020

Untuk itu, dibutuhkan konsolidasi lintas kementerian untuk memperoleh kesepakatan yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan.

“Karena kalau membuat agreement, kalau pemerintah kan dalam hal ini saya, harus dapat full power-lah ya dan harus dapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri, di samping kita melakukan assement di biro hukum dan sebagainya. Jangan sampai pas kita buat agreement masih ada kekurangannya,” kata Harjanto.

Menurut dia, Kemenperin telah mempersiapkan sistem yang akan digunakan untuk mengimplementasikan aturan tersebut, termasuk aturan hukum yang dibutuhkan.

Hanya saja, dua sumber data, yakni dari GSMA dan operator seluler masih belum diselesaikan.

“Nah, sekarang yang GSMA sedang dalam proses perundingan dan operator seluler tentunya kita tunggu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bisa memerintahkan operator seluler untuk upload datanya ke kita,” ujar Harjanto.

Baca juga: Perangi Ponsel BM, Pemerintah Kontrol IMEI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com