Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hari Lagi Masa Jabatan Berakhir, Ini Kenangan Menteri Susi

Kompas.com - 18/10/2019, 15:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sebut saja benih lobster yang telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2019 tentang Penangkapan Lobster. Lobster di bawah ukuran 200 gram dan bertelur tidak boleh diperjualbelikan dan keluar dari wilayah Indonesia.

Sepanjang tahun 2019 hingga 5 Oktober 2019, KKP dan tim gabungannya telah berhasil menggagalkan 63 kasus penyelundupan benih lobster.

Rinciannya, 11 kasus ditangani oleh BKIPM, 34 kasus oleh Polri, 15 kasus oleh TNI AL, dan 3 kasus oleh Bea Cukai. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 733,67 miliar.

KKP juga mengatur soal peredaran kepiting. Sama seperti lobster, kepiting di bawah 200 gram dan kepiting betina tidak diperjualbelikan, kecuali pada periode 15 Desember hingga 15 Februari.

Peraturan tersebut dibuat agar ekosistem kepiting tidak habis sehingga harus impor dari luar. Sejauh ini, kepiting bakau di daerah Jawa telah habis. Sedangkan, kepiting bakau masih hidup di Sulawesi, Kalimantan, dan Indonesia bagian timur.

PDB Perikanan Meningkat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mencatatkan kenaikan pada nilai PDB Perikanan di triwulan II 2019 yang dilaporkan pada September lalu. Kenaikan itu mencapai Rp 62,24 triliun dibanding triwulan II 2018 sebesar Rp 58,58 triliun.

Pencapaian tersebut memberikan kontribusi PDB perikanan Triwulan atas dasar harga berlaku tahun 2014-2018 terhadap PDB nasional dengan rata-rata sebesar 2,60 persen. Persentase ini meningkat dari rata-rata tahun 2014 sebesar 2,32 persen.

Hal tersebut menunjukkan, ada peningkatan nilai tambah yang mencerminkan peningkatan income para pelaku sektor perikanan secara rata-rata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com