Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kebijakan Besar Menko Darmin di Kabinet Kerja I

Kompas.com - 18/10/2019, 16:11 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

3. Online Single Submission (OSS)

Darmin membuat terobosan besar dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia. Pada 2018, ia meluncurkan layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Layanan ini memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.

Lewat sistem ini, investor dapat mengurus izin usaha secara online dari mana pun dan kapan pun.

Kini layanan OSS sudah dialihlan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dilanjutkan operasionalnya.

Baca juga: Dalang yang Bikin Menteri Jonan dan Rini Terancam dari Kabinet Jokowi

4. Akhiri Dualisme BP Batam

Darmin mengakhiri penantian panjang penyelesaian dualisme kepentingan di Batam. Sejak akhir September 2019, Walikota Batam resmi menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Kepastian ini didapatkan setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melantik Walikota Batam, Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam di Jakarta, Jumat (27/9/2019). 

Selama ini, Batam selalu diselimuti dualisme kepentingan antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. Akibatnya pertumbuhan ekonomi di Batam terpuruk. Padahal sudah sejak lama Batam digadang-gadang jadi pesaing Singapura. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam telah mengamanatkan restrukturisasi organisasi BP Batam.

Perubahan ini menjadi salah satu dari upaya restrukturisasi organisasi BP Batam. Sebab selain pelantikan Kepala BP Batam, dilantik juga Wakil Kepala dan tiga Anggota BPPB Batam.

Baca juga: Survei: Mayoritas Investor Ogah Tim Ekonomi Kabinet Jokowi Diisi Politisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com