Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penggelapan Dana BNI, Terjadi dalam Sebulan hingga Upaya Pencegahan

Kompas.com - 22/10/2019, 11:06 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyerahkan sepenuhnya kepada polisi ihwal pengusutan kasus dugaan penggelapan dana bank yang dilakukan oknumnya pegawainya, inisial FY.

FY dalam perkara ini menjelankan aksinya dengan beberapa orang lain atau sindikatnya.

"Mengenai penanganan sudah kami serahkan, kami yang laporkan kepada aparat penegak hukum dan sampai saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan di Jakarta, Senin (21/10/2019).

Putrama menjelaskan, setelah dilaporkan dan usut polisi, kini oknum pegawainya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana bank. Kini proses hukumnya terus berjalan yang ditangani oleh Ke polisi Daerah (Polda).

"Telah ditetapkan bahwa salah satu oknum pegawai BNI ini menjadi tersangka," tuturnya.

Baca juga: Pegawainya Terlibat Penggelapan Dana Bank, Ini yang Dilakukan BNI

Dia menjelaskan, pasca penggelapan dana yang melibatkan oknum pegawainya, manajemen BNI langsung mencopot jabatannya dan menggantikan dengan pegawai yang baru.

Hal itu dilakukan untuk menjaga operasional perseorangan BNI Cabang Ambon tetap aman dan normal.

"Untuk personal langsung ada penggantian, jadi untuk menjamin berlangsung aktivitas operasional di cabang. Oknum yang diduga terlibat tadi copot dari jabatannya dan digantikan oleh pegawai lain. Ini sudah (dilakukan)," ujarnya.

Selain itu, Putrama memastikan kejadian ini tidak berpengaruh atau berdampak pada operasional serta pelayanan di kantor Cabang BNI Ambon. Dalam kasus ini, diketahui ada sindikat yang menawarkan investasi dan oknum pegawai BNI diduga ikut bermain.

"BNI tetap aman. Dari indikasinya itu terlihat bahwa di sana ada satu sindikat yang menawarkan investasinya dengan imbal hasil yang tidak wajar, dimana juga terindikasi oknum BNI juga merupakan anggota sindikat tersebut," tambahnya.

Kasus tersebut kini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku. Dalam kasus itu, FY diduga terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar.

Ada pun para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum. Padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank.

Terkait kasus tersebut, polisi telah memintai keterangan dari sejumlah orang yang berasal dari internal BNI. Polisi menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dana nasabah yang digelapkan mencapai Rp 58,95 miliar.

Baca juga: BNI soal Penggelapan Rp 58,95 Miliar: Kami Tidak Tutup-tutupi...

Digelapkan bertahap dalam kurun waktu sebulan

Putrama mengungkapkan, dana sebesar Rp 58,95 miliar yang digelapkan oknum pegawainya terjadi dalam kurun sebulan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com