Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penggelapan Dana BNI, Terjadi dalam Sebulan hingga Upaya Pencegahan

Kompas.com - 22/10/2019, 11:06 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyerahkan sepenuhnya kepada polisi ihwal pengusutan kasus dugaan penggelapan dana bank yang dilakukan oknumnya pegawainya, inisial FY.

FY dalam perkara ini menjelankan aksinya dengan beberapa orang lain atau sindikatnya.

"Mengenai penanganan sudah kami serahkan, kami yang laporkan kepada aparat penegak hukum dan sampai saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan di Jakarta, Senin (21/10/2019).

Putrama menjelaskan, setelah dilaporkan dan usut polisi, kini oknum pegawainya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana bank. Kini proses hukumnya terus berjalan yang ditangani oleh Ke polisi Daerah (Polda).

"Telah ditetapkan bahwa salah satu oknum pegawai BNI ini menjadi tersangka," tuturnya.

Baca juga: Pegawainya Terlibat Penggelapan Dana Bank, Ini yang Dilakukan BNI

Dia menjelaskan, pasca penggelapan dana yang melibatkan oknum pegawainya, manajemen BNI langsung mencopot jabatannya dan menggantikan dengan pegawai yang baru.

Hal itu dilakukan untuk menjaga operasional perseorangan BNI Cabang Ambon tetap aman dan normal.

"Untuk personal langsung ada penggantian, jadi untuk menjamin berlangsung aktivitas operasional di cabang. Oknum yang diduga terlibat tadi copot dari jabatannya dan digantikan oleh pegawai lain. Ini sudah (dilakukan)," ujarnya.

Selain itu, Putrama memastikan kejadian ini tidak berpengaruh atau berdampak pada operasional serta pelayanan di kantor Cabang BNI Ambon. Dalam kasus ini, diketahui ada sindikat yang menawarkan investasi dan oknum pegawai BNI diduga ikut bermain.

"BNI tetap aman. Dari indikasinya itu terlihat bahwa di sana ada satu sindikat yang menawarkan investasinya dengan imbal hasil yang tidak wajar, dimana juga terindikasi oknum BNI juga merupakan anggota sindikat tersebut," tambahnya.

Kasus tersebut kini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku. Dalam kasus itu, FY diduga terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar.

Ada pun para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum. Padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank.

Terkait kasus tersebut, polisi telah memintai keterangan dari sejumlah orang yang berasal dari internal BNI. Polisi menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dana nasabah yang digelapkan mencapai Rp 58,95 miliar.

Baca juga: BNI soal Penggelapan Rp 58,95 Miliar: Kami Tidak Tutup-tutupi...

Digelapkan bertahap dalam kurun waktu sebulan

Putrama mengungkapkan, dana sebesar Rp 58,95 miliar yang digelapkan oknum pegawainya terjadi dalam kurun sebulan.

Oknum pegawai itu ialah FY dan diduga menjadi anggota/terlibat sindikat investasi imbal hasil tak wajar.

"(Dalam sebulan) itu, si oknum ini melakukan penggelapan," kata Putrama di Jakarta, Senin (21/10/2019).

Putrama mengungkapkan, terungkapnya praktik penggelapan dana bank oleh oknum pegawainya setelah dilakukan pemantau atau pengecekan internal. Usia mendapati ada yang tidak sesuai maka langsung ditindaklanjuti.

"Ini dari tim BNI sendiri. Kita mengdepankan proses hukum, idak kita tutup-tutupi. Kami laporkan langsung," ujarnya.

Dia menjelaskan, penggelapan dana bank oleh oknum pegawainya dilakukan lewat kewangan yang dimiliki. Dana miliar yang digelapkan tersebut diambil secara berkala dan tidak sekaligus.

"Jadi engak serta merta langsung Rp 58,95 miliar. Pelan-pelan, bertahap," ungkapnya.

Baca juga: Soal Pembobolan Dana Puluhan Miliar, Ini Kata BNI

Telusuri aliran dana

Putrama menambahkan pihaknya akan menelusuri uang bank senilai Rp 68,95 miliar yang digelapkan oknum pegawainya.

Hal ini dilakukan untuk pemulihan atau recovery dana yang digelapkan oknum pegawai BNI Cabang Ambon, FY.

"Untuk recovery-nya tentu kami sangat berharap dari hasil pelacakan aset yang dilakukan aparat penegak hukum," kata Putrama ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (21/10/2019).

Putrama menuturkan, recovery dana bank yang digelapkan bisa dilakukan dengan proses pelacakan. Sehingga dana senilai Rp 58,9 miliar yang digelapkan YF yang terlibat dalam sindikat investasi imbal hasil tak wajar bisa terungkap.

Proses ini sepenuhnya dipercaya manajemen BNI kepada Polda Maluku dan PPATK untuk mengungkap serta menuntaskan kasus itu.

"Dan akan ditelusuri dan diupayakan aset yang di-recovery itu bisa (mengembalikan modal yang hilang)," terang dia.

Dia menyampaikan, dalam kasus itu, tidak ada dana nasabah yang ikut digelapkan oknum pegawainya. Sehingga pihak meminta nasabah BNI, khususnya di Cabang Ambon tidak perlu khawatir.

"Dalam situasi, ini tidak ada dana nasabah BNI yang dirugikan. Pengertian dana nasabah yang tercatat dalam sistem. Secara pencatan, kita di masing-masing cabang itu memiliki baku kas masing-masing. Kas itu lah diambil oleh sindikat," bebernya.

Baca juga: BNI Telusuri Dana Rp 58,9 Miliar yang Digelapkan Oknum Pegawainya

Langkah pencegahan

Berkaca pada kasus ini Putrama Wahju menyampaikan pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk mencegah penggelapan dana yang dilakukan oknum pegawainya.

"Tentunya kami akan memperbaiki, salah satu dari sub sistemnya," kata Putrama ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (21/10/2019).

Putrama mengatakan, guna mencegah kejadian serupa terjadi dibutuhkan terobosan baru dalam pembenahan dan perbaikan sistem. Upaya ini harus dilakukan secara menyeluruh supaya bisa meminimalisasi atau mencegah tindakan melawan hukum tersebut.

"Juga prosedurnya dan tentunya mengenai integritasnya dari pegawai juga perlu ditingkatkan atau diperbaiki," ungkapnya.

Dia menjelaskan, salah satu bentuk perbaikan itu diwujudkan melalui pengurang keterlibatan manusia dalam proses operasional di perbankan. Peran manusia atau pegawai bank semaksimal mungkin dikurangi dan dibantu oleh sistem yang terbentuk selama ini.

"Pada prinsipnya kami akan lebih dominan untuk menggunakan (teknologi), artinya mengurangi unsur peran manusia, mungkin lebih banyak peran IT (Teknologi Informasi)," jelasnya.

Namun demikian, Putrama tidak menjelaskan mulai kapan peran IT akan mengambil sebagian tugas manusia dalam operasional perseroan. Termasuk di bidang atau posisi apa saja sehingga tidak terjadi penyalahgunaan tugas pegawainya.

Ia menambahkan, terkait kasus dugaan penggelapan dana oleh oknum pegawainya bersama sindikatnya telah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kini kasus ini sudah bergilir dan telah ditetapkan satu borang tersangka, FY.

"Mengenai penanganan sudah kami serahkan, kami yang laporkan kepada aparat penegak hukum dan sampai saat ini masih dalam proses penyidikan," tandasnya.

Baca juga: Pelaku Sindikat Penggelapan BNI di Ambon Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com