Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, KKP Tangkap 3 Kapal Asing Pencuri Ikan

Kompas.com - 24/10/2019, 13:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi


Namun ketika sedang dilakukan proses pemeriksaan di laut, sebagian ABK melarikan diri menggunakan perahu kecil menuju perairan Filipina sehingga hanya 7 ABK yang berhasil diamankan.

“ABK yang yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang berkewarganegraan Filipina karena sebagian berhasil melarikan diri saat pemeriksaan di laut sedang berlangsung,” jelas Agus.

Selanjutnya, KP Hiu 015 mengawal ketiga kapal beserta 7 orang ABK ke Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Baca juga: Segudang Titipan Susi untuk Edhy Prabowo...

Atas kegiatan ilegal yang dilakukan, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Penangkapan tersebut menambah deretan KIA ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019. Terhitung sejak Januari hingga 24 Oktober 2019, sebanyak 54 kapal berhasil ditangkap saat melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI.

“Total 54 kapal ikan asing yang ditangkap tahun ini terdiri dari 20 kapal berbendera Malaysia, 19 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Panama,” pungkas Agus.

Baca juga: Pengakuan Susi: Segala Macam Saya Terobos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com