Pada aspek trading across borders, kemajuan serupa juga menjadi nilai tambah bagi Indonesia. Bank Dunia melihat perdagangan lintas batas di Jakarta dan Surabaya menjadi lebih mudah seiring dengan proses deklarasi pabean ekspor yang menggunakan sistem online.
Terakhir, Bank Dunia menilai adanya kemajuan pada aspek enforcing contracts. Di mana Jakarta dan Surabaya dianggap telah mempermudah pelaksanaan kontrak dengan memperkenalkan sistem manajemen kasus elektronik untuk para penegak hukum.
Namun, Indonesia masih memiliki kekurangan yang menjadi sorotan. Di antara negara dengan ekonomi berpenghasilan menengah ke bawah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia menjadi salah satu negara dengan peraturan ketenagakerjaan paling kaku, terutama terkait perekrutan tenaga kerja (hiring)
Baca juga: Dorong Kemudahan Investasi, Proses Registrasi Lahan Dipercepat
Bank Dunia menyebut, Undang-Undang perlindungan tenaga kerja yang terlampau ketat dan kaku justru memberi dampak kotraproduktif terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
“Ketika merancang undang-undang ketenagakerjaan — khususnya yang mengatur perekrutan, penjadwalan kerja, dan redundansi — otoritas harus menimbang dampaknya terhadap perusahaan,” terang Bank Dunia.
Bank Dunia bahkan mencontohkan, kenaikan 10 persen poin dalam upah minimum di Indonesia berdampak pada penurunan 0,8 poin persentase dalam pekerjaan rata-rata di provinsi tertentu.
Penelitian menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan di negara berkembang terbeban untuk membayar upah minimum kepada pekerjanya. Sebab, rasio upah minimum terhadap pendapatan rata-rata terlalu tinggi jika dibandingkan dengan rasio pada negara-negara maju.(Grace Olivia)
Baca juga: Menteri BUMN Baru Wajib Rangkul Swasta untuk Dongkrak Investasi
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Bank Dunia mencatat kemudahan berbisnis di Indonesia tak mengalami kemajuan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.