Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringkat Kemudahan Berbisnis Indonesia Stagnan, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 25/10/2019, 09:35 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peringkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EoDB) Indonesia stagnan di posisi ke 73 dari 115 negara di dunia.

Meskipun dari segi peringkat tidak mengalami perubahan, Indonesia mencatatkan kenaikan skor pada indeks dari 67,96 pada tahun lalu menjadi 69,6.

Dalam laporan terbarunya, Bank Dunia menyoroti sejumlah faktor yang mendukung kemudahan bisnis di Indonesia seperti proses untuk memulai bisnis, urusan perpajakan, hingga kegiatan perdagangan lintas batas.

"Indonesia (Jakarta) mempermudah proses untuk memulai bisnis dengan memperkenalkan platform online untuk lisensi bisnis dan mengganti sertifikat cetak dengan sertifikat elektronik," tulis laporan yang diterima Kompas.com, Jakarta, Jumat (24/10/2019).

Baca juga: Bank Dunia Beri Catatan untuk Indeks Kemudahan Berbisnis Indonesia

Sebagai informasi, laporan Doing Business Bank Dunia didasarkan pada metode sederhana untuk menghitung ekonomi mana saja yang sudah meningkatkan kemudahan bisnis.

Salah satu hal yang disoroti Bank Dunia dalam laporan tersebut adalah mengenai ketenagakerjaan.

Indonesia menjadi salah satu negara kategori pendapatan menengah ke bawah yang memiliki aturan terbanyak mengenai ketenagakerjaan, terlebih mengenai perekrutan.

Baca juga: Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Ekonomi Indonesia Bisa Stagnan?

 

Dalam penelitian yang dikutip oleh Bank Dunia, perusahaan di negara berkembang umumnya mengalami kesulitan membayar upah minimum kepada pekerjanya karena rasio upah minimum terhadap pendapatan median terlalu tinggi dibandingkan dengan rasio di negara berpendapatan tinggi.

"Sebagai contoh, kenaikan 10 persen dalam upah minimum di Indonesia dikaitkan dengan penurunan 0,8 persen dalam penerimaan kerja rata-rata di provinsi tertentu," tulis laporan Bank Dunia.

Namun demikian, dari segi perpajakan Bank Dunia dinilai sudah lebih mudah karena sistem pengisian online serta pengenalan sistem baru untuk wajib pajak, yang berlaku di Jakarta dan Surabaya.

Baca juga: Profil Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan

Selain itu, kegiatan bisnis di Jakarta dan Surabaya jiga dinilai telah menjadi jauh lebih mudah setelah pemerintah memperkenalkan sistem manajemen kasus elektronik untuk para penegak hukum.

"Indonesia membuat perdagangan lintas batas lebih mudah dengan meningkatkan pemrosesan online deklarasi bea cukai. Reformasi ini berlaku untuk Jakarta dan Surabaya," tulis laporan tersebut.

 

Baca juga: IMF: Pertumbuhan Ekonomi Dunia Terburuk Sejak Krisis Keuangan Global

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com