Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investigasi Lion Air Usai, KNKT Beri Rekomendasi Pihak Terkait Kecelakaan

Kompas.com - 25/10/2019, 20:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melaporkan penyebab kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan PK-LQP dari Jakarta ke Pangkal Pinang yang jatuh di Perairan Karawang 29 Oktober 2018.

Karena laporan investigasi kecelakaan telah usai, KNKT juga memberikan rekomendasi kepada 7 pihak terkait, di antaranya Lion Air, Boeing, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA, Batam Aero Technic (BAT), Airnav Indonesia, dan Xtra Aerospace.

"Di luar perbaikan kami juga telah memberikan beberapa rekomendasi untuk semua pihak yang terkait. Sebab KNKT melihat masih ada isu keselamatan yang harus diperbaiki," kata Kepala Sub Komite Investigasi Keselamatan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utama di Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Rinciannya, Lion air 3 rekomendasi keselamatan, Boeing 6 rekomendasi keselamatan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebanyak 3 rekomendasi keselamatan, FAA 8 rekomendasi, BAT 3 rekomendasi, AirNav Indonesia 1 rekomendasi, dan Xtra sebanyak 1 rekomendasi.

Adapun untuk Lion Air, KNKT merekomendasikan manajemen untuk mengelola masalah yang berulang. Sementara Boeing diharapkan bisa memperbaiki asumsi yang digunakan terkait assessment dalam membuat desain pesawat baru.

Seperti fitur Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS) yang baru terdapat pada pesawat Boeing 737-8 MAX misalnya, diperlukan asumsi yang tepat saat pilot mengalami masalah pada fitur tersebut.

"Saat desain dan sertifikasi (MCAS) dibuat berbagai asumsi sesuai ketentuan yang berlaku. Asumsi itu menentukan pilot akan bereaksi memberikan trim yang cukup. Tapi ternyata itu (trim yang cukup) tidak terjadi (dalam pesawat yang kecelakaan)," jelas Nurcahyo.

Selain itu, pihaknya meminta Ditjen Perhubungan Udara untuk mengawasi prosedur yang dimiliki operator maupun bidang perawatan pesawat. Pun memastikan pesawat itu laik terbang.

"Ini perlu ditingkatkan pengawasannya supaya bisa beroperasi dengan baik," kata dia.

Sementara FAA, KNKT merekomendasikan adanya beberapa perubahan regulasi terkait desain pesawat, sertifikasi, maupun panduan atau aturan informasi yang sebaiknya tersedia di buku panduan pilot dan teknisi.

Pasalnya pada kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP, pilot dan teknisi sulit untuk mengetahui kerusakan pesawat karena tidak mendapat informasi yang memadai soal fitur MCAS. Fitur tersebut bahkan tidak ada dalam buku panduan pilot dan pelatihan.

"Kalau untuk Batam Aero Technic, ini lebih kepada manajemen perawatan pesawat sehingga teknisi bisa m?ngimplementasikannya," tutur Nurcahyo.

Adapun untuk Airnav Indonesia yang membuat sensor, perlu adanya pengubahan manual untuk penanganan saat pesawat emergency.

Terakhir, Xtra Aerospace juga perlu memperbaiki dengan menyediakan suatu prosedur penggunaan alat untuk kalibrasi pesawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com