Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Yakin RUU Bea Meterai Bisa Disahkan Bulan Depan

Kompas.com - 28/10/2019, 14:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan undang-undang tentang bea materai nampaknya mendapatkan secercah harapan untuk dapat diundangkan.

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) optimistis pihaknya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa sepakat menetapkannya.

Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 fraksi partai Gerindra Soepriyanto mengatakan pembahasan RUU Bea Materai tinggal 20 persen yang meliputi beberapa pasal, misalnya pasal mengenai sanksi.

Kemenkeu menetapkan sanksi administrasi atas bea meterai yang tidak atau kurang dibayar adalah 100 persen dari bea meterai terutang.

Pada beleid RUU sebelumnya mengatur sanksi administrasi itu sebesar 200 persen dari bea meterai terutang.

“Itu tinggal dibahas dengan Komisi XI DPR, iya November kemungkinan bakal ketok palu, 80 persen pasal yang utama kita sudah rampung,” kata Soepriyanto kepada Kontan.co.id, Senin (28/10/2019).

Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Tarif Bea Meterai Tunggal Rp 10.000

Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang juga sebagai anggota rapat Panja RUU Bea Materai ini semakin semangat bisa mengundangkannya lantaran Menteri Keuangan periode 2019-2024 tetap dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati.

Sehingga, komunikasi dengan pemerintah tidak perlu mengulang hanya tinggal dilanjutkan.

Di sisi lain, komposisi dalam Komisi XI DPR RI akan ditentukan besok atau lusa.

Soepriyanto menyampaikan Komisi XI akan diketuai oleh perwakilan fraksi Golkar dengan wakil dari fraksi PDIP, Nasdem, dan PPP.

Barulah dari sana akan ditentukan kapan jadwal pasti pembahasan RUU Bea Materai. Yang pasti, Soepriyanto menegaskan RUU ini akan mendapatkan prioritas karena sudah hampir rampung.

Soepriyanto menerangkan RUU Bea Materai sempat tertunda pada periode DRP RI sebelumnya lantaran banyak pembahasan RUU lainnya yang lebih menjadi skala prioritas. Misalnya, RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Nota Keuangan 2020.

Baca juga: Ditjen Pajak: Transaksi Belanja Ritel Tak Dikenakan Bea Meterai

Asal tahu saja, beberapa poin penting dalam RUU Bea Materai yang sudah disetujui DPR RI dan Kemenkeu antara lain meningkatkan dan mengubah tarif bea meterai menjadi hanya satu tarif sebesar Rp 10.000 per lembar.

Angka ini naik dari harga meterai yang berlaku saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 per dokumen. (Yusuf Iman Santoso)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: DPR yakin RUU Bea Materai bisa disahkan pada bulan depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com