Selain itu, Edhy menyatakan akan menyederhanakan perizinan kapal bagi nelayan WNI. Adapun selama ini, perizinan kapal dipegang oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perhubungan.
Kendati menyederhanakan, pihaknya tidak akan menghilangkan kewenangan Kementerian Perhubungan.
"Masalah izin logikanya harus disederhanakan. Tapi di KKP sendiri tidak mungkin, karena Kemenhub ada domainnya sendiri. Tapi akan kami sederhanakan. Kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit?," pungkasnya.
Baca juga: Gantikan Susi Jadi Menteri KP, Berapa Gaji dan Tunjangan Edhy Prabowo?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.