Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Meterai Akan Disahkan, Begini Dampaknya ke Masyarakat

Kompas.com - 29/10/2019, 05:06 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Bea Meterai nampaknya bakal segera diundangkan. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat optimistis pihaknya dengan Kementerian Keuangan bisa sepakat menetapkannya.

Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 Fraksi Partai Gerindra, Soepriyatno, mengatakan, pembahasan RUU Bea Meterai tinggal 20 persen. Dia mengatakan kemungkinan besar RUU Bea Meterai bakal dibahas dan diundangkan bulan depan.

RUU Bea Meterai menyatakan pelunasan bea meterai akan dibebankan kepada penerbit dokumen.

Head of Cards and Loans Citi Indonesia Herman Soesetyo mengatakan, sejauh ini beban bea meterai ditanggung oleh konsumen. Namun, hal tersebut kerap diabaikan oleh pengguna kartu kredit ketika membayar penuh (full payment) tagihan kartu kredit.

Baca juga: DPR Yakin RUU Bea Meterai Bisa Disahkan Bulan Depan

Selain itu, pada dasarnya seluruh transaksi atau layanan keuangan bank, seperti cek, bilyet, dan giro, memang diharuskan menggunakan meterai sebesar Rp 3.000.

Dengan demikian, bila beleid ini disahkan, perbankan mesti membayar tarif meterai sebesar Rp 10.000 dengan batasan nilai dokumen lebih dari Rp 5 juta.

“Saat ini kami masih menunggu keputusan dari pemerintah dan DPR, dalam hal ini masih dibebankan kepada costumers dalam administrasi kartu kredit. Karena itu, bea meterai belum menjadi beban operasional bank,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Senin (27/10/2019).

Senada, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Haryono Tjahrijadi mengatakan, bila beleid ini disahkan, otomatis beban operasional perbankan akan semakin meningkat.

Di samping itu, nasabah harus mengeluarkan dana lebih banyak untuk tarif bea meterai yang tinggi.

“Dalam buku cek, nasabah harus bayar termasuk bea meterainya. Selebihnya harus tunggu peraturan yang akan terbit seperti apa? Dokumen apa saja yang terkena bea meterai?” kata Haryono.

Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Tarif Bea Meterai Tunggal Rp 10.000

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan jika RUU Bea Meterai resmi diketok, pemerintah perlu menyosialisasikannya kepada masyarakat tentang substansi dari perubahan undang-undang terhadap kewajiban mereka membayar meterai.

“Jadi jangan hanya kesannya meminta pungutan. Satu tarif meterai sudah efektif dan memadai, tapi pemerintah mesti mengejar yang digitalnya juga,” ucap Prastowo.

Prastowo menilai, tak hanya soal menggali potensi penerimaan, bea meterai digital juga memberi kepastian hukum untuk transaksi, perjanjian, kerja sama, atau hal sejenis lain yang semakin marak dilakukan lewat platform digital.

“Ini juga bicara soal efektivitas, makin banyak platform digital sekarang. Apalagi seperti fintech, e-commerce, dan sebagainya yang banyak menggunakan dokumen atau transaksi digital,” ujar Prastowo.

Kendati begitu, Prastowo mengingatkan agar pemerintah mempersiapkan aturan pengenaan bea meterai digital ini secara jelas, misalnya mengidentifikasi dan menjelaskan jenis-jenis dokumen digital seperti apa saja yang dapat dikenakan bea meterai.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com