Sekadar informasi, RUU Bea Meterai sudah berada di meja Komisi XI DPR periode 2019-2024, tapi dalam pembahasannya belum juga ada kepastian.
Baca juga: Transaksi Rp 5 Juta Bakal Kena Bea Meterai Rp 10.000
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat sebelum periode DPR kemarin berakhir, sudah ada pembahasan yang cukup intens dan hasilnya positif, banyak substansi yang telah disepakati bersama.
Namun, kesibukan para anggota DPR di saat-saat terakhir menyebabkan tertundanya penyelesaian RUU tersebut.
“Jadi sudah diputuskan untuk di carry over ke DPR periode sekarang, kami menunggu DPR untuk menjadwalkan kembali pembahasannya,” kata Yoga.
Dia menyebutkan, beberapa hal seperti sanksi untuk ketidakpatuhan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Bea Meterai serta ketentuan peralihan belum sempat dibahas.
Sementara itu, Soepriyatno yang juga sebagai anggota rapat Panja RUU Bea Meterai yakin bisa mengundangkannya lantaran Menteri Keuangan periode 2019-2024 tetap dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati sehingga komunikasi dengan pemerintah tidak perlu mengulang, tinggal dilanjutkan.
Di sisi lain, komposisi dalam Komisi XI DPR akan ditentukan besok atau lusa. Soepriyanto menyampaikan Komisi XI akan diketuai oleh perwakilan Fraksi Golkar dengan wakil dari fraksi PDI-P, Nasdem, dan PPP. (Yusuf Imam Santoso)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul RUU Bea Meterai segera disahkan, ini dampaknya kepada masyarakat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.