Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sushi Tei Beberkan Bukti Pelanggaran Mantan Presdirnya

Kompas.com - 29/10/2019, 13:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi Tei Indonesia (STI) bakal melangsungkan sidang kasus Sushi Tei dengan Mantan Presdirnya, Kusnadi Rahardja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat esok hari, Rabu (30/10/2019).

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian bukti-bukti dari pihak penggugat, yakni Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi Tei Indonesia (STI) kepada pihak tergugat, Kusnadi Rahardja.

"Perkara Sushi Tei ini lanjut dengan agenda berikutnya dengan penyampaian bukti-bukti tanggal 30 Oktober 2019," kata kuasa hukum PT Sushi Tei Indonesia, James Purba di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

James pun membeberkan sejumlah bukti yang akan diajukannya kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat esok hari. Salah satunya ada pernyataan di website perusahaan milik Kusnadi, Boga Group.

Baca juga : Kuasa Hukum Dirut Sushi Tei Sebut Punya Bukti dan Saksi Kuat

Beberapa pencapaian Sushi Tei dan ekspansi Sushi Tei ke Palembang disebutkan di dalam website Boga Group, disatukan dengan pencapaian lain dari merek-merek Boga Group. Artinya, secara tidak langsung Sushi Tei dianggap sebagai merek Boga Group.

"Apalagi posisi dia saat itu Presiden Direktur Sushi Tei, pegang saham Sushi Tei 24 persen. Dan di waktu bersamaan dia punta usaha yang mirip. Jadi seolah-olah dia yang punya," ucap James.

Tidak sampai situ, James juga membeberkan bukti-bukti lainnya, seperti kartu nama Kusnadi Rahardja untuk Boga Group yang beralamat sama dengan kantor Sushi Tei. Dalam kartu tersebut juga disebutkan, Sushi Tei sebagai bagian dari Boga Group.

"Selain itu, ditemukan juga pihak tergugat (Kusnadi) melakukan wawancara dengan berbagai media selama ini. Dia menyebutkan pencapaian Sushi Tei sebagai bagian dari pencapaian Boga Group," ujar James.

Hal tersebut, kata James, sangat merugikan pihak Sushi Tei. Kerugian pun dikategorikan menjadi 3 macam dengan total 250 juta dollar AS.

"Ada kerugian investasi 100 juta dollar AS, kerugian kehilangan keuntungan 50 juta dollar AS, dan kerugian menggunakan popularitas orang lain untuk keuntungan sendiri 100 juta dollar AS, totalnya 250 juta dollar AS," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Presiden Direktur Sushi Tei Kusnadi Rahardja diberhentikan secara permanen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 22 Juli 2019.

Kusnadi dianggap bermasalah dalam mengelola perusahaan sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG) usai audit internal perusahaan dilakukan.

Kusnadi diketahui memiliki delapan saham di perusahaan lain. Dia pun dinilai memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. Hal tersebut melanggar Shareholder Agreement yang ditandatangani pada awal pendirian usaha.

Karena diberhentikan, Kusnadi akhirnya menggugat perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, pemberhentian dirinya tidak sah dan melanggar hukum.

Tak berujung di gugatan, Kusnadi juga memblokir rekening perusahaan. Padahal, rekening perusahaan biasanya dipakai untuk membayar gaji karyawan, pajak, dan vendor-vendor dari gerai Sushi Tei di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com