Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sushi Tei Beberkan Bukti Pelanggaran Mantan Presdirnya

Kompas.com - 29/10/2019, 13:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Ujung-ujungnya, Sushi Tei terpaksa meminjam dana dari pihak ketika senilai 1,3 juta dollar AS setara dengan Rp 18 miliar dengan beban bunga pinjaman 24 persen per tahun.

Merasa dirugikan materiil dan immateriil, akhirnya pihak Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat balik Kusnadi di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel pada 6 September 2019.

Pihak Sushi Tei juga menggugatnya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan ke Polda Metro Jaya.

Objek gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pudat adalah logo dan merek Sushi Tei yang telah digunakan tanpa izin dan diklaim sebagai bagian dari Boga Group.

Sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi, Yefhika menuturkan tindakan yang dilakukan kliennya sebagai presiden direktur masih boleh dan wajar, walaupun sudah diberhentikan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.

Yefhika justru berpandangan pemecatan Kusnadi Rahardja dari jabatannya tidak sah.

"Kalau dari kita pembelaan akan kita sampaikan di jawaban (dalam sidang). Tentunya kita ada alasan mengapa dari Pak Kusnadi Rahardja itu melakukan tindakan tertentu dalam situasi ini. Karena menurut kita, pertama pemecatannya itu tidak sah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com