Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Akan Gandeng Kedubes RI Berantas Fintech Ilegal

Kompas.com - 29/10/2019, 14:30 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi berencana menggandeng kedutaan besar (Kedubes) Indonesia di luar negeri untuk memberantas pinjaman online atau fintech ilegal. Pasalnya, sebagian dari penyedian pinjaman online tersebut memiliki server di mancanegara.

"Untuk server yang di luar, kita harap ada kerja sama dengan Kedubes," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Selesa (29/10/2019).

Tongam menjelaskan, selama ini tindakan yang diambil untuk menutup segala aktivitas fintech ilegal ialah dengan memblokir situs hingga aplikasinya. Sehingga tidak dapat beroperasi lagi.

"Tindakan utamanya memutus akses masyarakat kepada aplikasi-aplikasi ini," katanya.

Dia mengakui, server yang dimiliki fintech ilegal di luar negeri selama ini manjadi persoalan tersendiri bagi Satgas Waspada Investasi untuk menindaknya. Karena itu dibutuhkan kerja sama dan sinergi antarlembaga, termasuk kedutaan besar Indonesia di luar negeri.

Saat ini, Satgas Waspada Investasi telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri untuk menindak fintech yang tak berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami sudah bekerja sama dengan Kominfo melakukan  pemblokiran baik situs maupun aplikasi fintech lending di Indonesia. Sehingga masyarakat terlindungi," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga kini Satgas Waspada Investasi menindak dan melaporkan sebanyak 1.773 entitas pinjaman online atau fintech lending ke Bareskrim Polri.

"Ya sejak 2018 sampai 2019, terdapat 1.773 yang kita minta blokir dan laporkan ke Bareskrim (Polri)," sebutnya.

Kendati demikian, Satgas Waspada Investasi mengakui langkah pemblokiran memang tidak langsung efektif menekan munculnya fintech ilegal yang tujuan akhirnya melindungi masyarakat.

Pasalnya, oknum penyedia fintech ilegal selain punya cara untuk tetap beroperasi termasuk menempatkan servernya di luar negeri.

"Banyak cara orang untuk menipu, seolah apliaksi mereka di bawah pengawasan OJK padahal tidak. Oleh karena itu penting mengecek kembali daftar fintech yang sudah terdaftar di OJK. Saat masyarakat menerima tawaran pinjaman, cek dulu di daftar OJK," imbaunya.

Hingga saat ini hanya ada 127 fintech legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan secara resmi beroperasi serta diawasi. Namun, angka entitas fintech tidak resmi jauh lebih besar dari data yang tercatat yakni 1.773.

Guna mengatur fintech, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com