JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 akan dibuka mulai 11 November 2019. Nantinya, para pelamar bisa mendaftarkan diri melalui melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan para pelamar untuk mengikuti pendaftaran tersebut.
Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
“Dalam masa pengumuman ini, instansi yang membuka formasi CPNS 2019 diharapkan mempubikasikan pengumuman resmi pada situs web dan media sosial masing-masing,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2019).
Baca juga: Seleksi CPNS 2019, Pemerintah Tak Buka Formasi Tenaga Administrasi
Bima mengingatkan, begitu pendaftaran online dibuka, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN.
Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question (FAQ) yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.
Jikapun FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan.
Dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring.
Sebagai alternatif terakhir, mulai tanggal 11 November 2019 BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, dan Kantor Regional BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.
Baca juga: Update, Penerimaan CPNS Terbuka di 67 Kementerian/Lembaga dan 462 Pemda
Pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.