JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah secara resmi menerbitkan aturan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan hari ini, Rabu (30/10/2019).
Pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut merupakan penyesuaian atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga : Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020
Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kebinet setkab.go.id, Perpres tersebut mengubah Pasal 29 sehingga besarannya adalah sebagai berikut:
Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Besaran iuran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.
Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
PPU ini mencakup pegawai pemerintah pusat, pegawai pemerintah daerah, dan swasta.
Dalam hal ini, kenaikan iuran untuk pegawai pemerintah pusat mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.
Sementara untuk pegawai pemerintah daerah dan swasta mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.