Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berikut Besaran Tarifnya

Kompas.com - 30/10/2019, 11:18 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah secara resmi menerbitkan aturan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan hari ini, Rabu (30/10/2019).

Pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut merupakan penyesuaian atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga : Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kebinet setkab.go.id, Perpres tersebut mengubah Pasal 29 sehingga besarannya adalah sebagai berikut:

Peserta Penerima Bantuan Iuran

Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Besaran iuran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.

Peserta Penerima Upah

Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

PPU ini mencakup pegawai pemerintah pusat, pegawai pemerintah daerah, dan swasta.

Dalam hal ini, kenaikan iuran untuk pegawai pemerintah pusat mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

Sementara untuk pegawai pemerintah daerah dan swasta mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Peserta Bukan Penerima Upah

Menurut Perpres ini, Iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar: a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;

Selanjutnya iuran Rp 110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Terakhir, iuran sebesar Rp 160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

“Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com