JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan menggelar dialog dengan serikat buruh. Hal itu berkaitan dengan penentuan upah minimum provinsi (UMP).
Penentuan UMP tersebut masih menggunakan penghitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Kami akan melakukan dialog dengan serikat buruh, serikat pekerja mungkin besok sampai Jumat kami akan mendialogkan itu," ujar Ida usai rapat terbatas di Istana Presiden, seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (30/10/2019).
Sebelumnya serikat buruh mengancam akan melakukan aksi demonstrasi terkait penetapan upah. Sebelumnya juga serikat buruh meminta agar PP 78/2015 direvisi.
Baca juga: Buruh Demo, Tuntut Anies Tetapkan UMP 2020 Rp 4,6 Juta
"Kami belum merubah itu, jadi sementara kami akan berdialog mensosialisasikan hal itu," terang Ida.
Asal tahu saja Presiden Joko Widodo dalam kampanye pernah menjanjikan akan merevisi PP 78/2015 tersebut. Janji tersebut ia sampaikan saat menemui buruh dalam kampanye di Bandung.
Aturan tersebut ditandatangani Jokowi yang sebagai presiden Oktober 2015 lalu. Ketika diterbitkan aturan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan buruh.
Baca Juga: Cak Imin: Nadiem Makarim dan Wishnutama jadi tantangan bagi Komisi X DPR
Beberapa poin dalam aturan tersebut ditentang oleh buruh. Salah satunya adalah menghilangkan hak buruh dalam berunding terkait pengupahan. (Abdul Basith)
Baca juga: Terkendala PP, DKI Tak Bisa Tetapkan UMP Sesuai Tuntutan Buruh
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Menaker akan berdialog dengan buruh soal upah minimum