JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai sesuatu yang kontra produktif.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kenaikan BPJS memang bisa menjadi solusi dari defisit finansial. Namun, hal tersebut bisa memicu hal kontra produktif bagi BPJS Kesehatan itu sendiri.
Setidaknya, kata Tulus, ada 2 hal yang bisa memicu kontra produktif, pertama memicu gerakan turun kelas dari para anggota BPJS.
"Kemudian, hal itu juga akan memicu tunggakan yang lebih masif, khususnya dari golongan mandiri, yang saat ini tunggakannya mencapai 46 persenan. Jika kedua fenomena itu menguat, maka bisa menggerogoti finansial BPJS secara keseluruhan," ujar Tulus Abadi dalam siaran pers, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: Jokowi: Tingkatkan Investasi, Kurangi Ketergantungan pada Barang Impor
Seharusnya menurut YLKI, pemerintah dan manajemen BPJS perlu melakukan langkah strategis sebelum menaikkan iuran BPJS, seperti melakukan pembersihan data, mendorong semua perusahaan menjadi anggota, dan mengalokasikan kenaikan cukai rokok.
Tulus menuturkan, cleansing data perlu dilakukan untuk peserta PBI. Sebab, banyak peserta PBI yang salah sasaran alias banyak orang mampu yang menjadi anggota PBI.
"Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus RT/RW setempat. Jika cleansing data dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI," ucap Tulus.
Baca juga: Buruh Tuntut UMP Naik Lebih Tinggi, Ini yang Akan Dilakukan Menaker
Selain itu, Tulus menyarankan agar pemerintah mendorong semua perusahaan menjadi anggota BPJS. Pemerintah juga bisa melakukan audit atas perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan BPJS.
"Sampai detik ini, masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan daripada yang sudah menjadi anggota," ujarnya.
Alih-alih menaikkan iuran, Tulus menyarankan pemerintah mengalokasikan kenaikan cukai rokok secara langsung untuk BPJS Kesehatan. Kenaikan cukai rokok seharusnya dialokasikan untuk penanggulangan aspek preventif promotif produk yang dikonsumsinya.
Baca juga: Boeing Dituduh Pentingkan Untung Ketimbang Keselamatan
"Jika ketiga point itu dilakukan, maka secara ekstrim kenaikan iuran BPJSKes tidak perlu dilakukan. Atau setidaknya tidak perlu naik sampai 100 persen," pungkas dia.
Adapun pasca kenaikan iuran, YLKI meminta pemerintah dan managemen BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan yang lebih prima dan handal, salah satunya tidak ada lagi diskriminasi.
"Tidak ada lagi diskriminasi pelayanan terhadap pasien anggota BPJS Kesehatan dan non BPJS Kesehatan, tidak ada lagi faskes rujukan yang menerapkan uang muka untuk pasien opname," tandasnya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Respon Sri Mulyani?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.