Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Tak Besar Dibandingkan Manfaatnya...

Kompas.com - 30/10/2019, 20:30 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.om - Iuran BPJS Kesehatan resmi naik setelah Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diterbitkan.

Dengan kenaikan iuran tersebut, BPJS Kesehatan menilai, pemerintah masih memiliki andil paling besar dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran, baik melalui peserta PBI APBN, PBI dari pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Respon Sri Mulyani?

Menurut Iqbal, kontribusi pembayaran iuran oleh pemerintah sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (30/10/2019).

Dalam beleid yang baru diterbitkan tersebut, kenaikan iuran memang terjadi di setiap kategori. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dan berlaku mulai Agustus 2019.

Untuk Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat akan membantu pendanaan sebesar Rp19.000 per orang per bulan mulai 1 Agustus hingga akhir 2019.

Pemerintah juga harus menanggung iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) tingkat pusat yang merupakan pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri. Di mana, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berikut Besaran Tarifnya

 

Sementara, peserta PPU tingkat daerah yakni Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan peserta PPU pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan untuk iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yaitu sebesar Rp 12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dimana 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta. Menurutnya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

Baca juga: Defisit BPJS Kesehatan dan Celah Kebijakan Cukai Rokok

“Penyesuaian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp 27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan suami/istri, dan 3 orang anak. Artinya, beban buruh adalah Rp 5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” terang Iqbal.

Selanjutnya, Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 110.000 untuk kelas II dan sebesar Rp 160.000 untuk kelas I. Kenaikan iuran ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Iqbal berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Dia pun mengatakan BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan-perbaikan yang menjadi tugas mereka, mulai dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan. (Lidya Yuniartha)

Baca juga: Sanksi Penunggak Iuran BPJS, Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Buat Paspor

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Iuran naik, BPJS Kesehatan: Pemerintah masih tanggung iuran terbesar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com