Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Segera Bayar Dana Talangan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 31/10/2019, 12:51 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bakal sesegera mungkin membayarkan dana talangan tambahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang besaran iurannya resmi naik Agustus 2019 lalu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan berdasarkan hitungannya, besaran dana talangan tambahan yang harus dibayarkan sekitar Rp 14 triliun, namun kemungkinan angka tersebut bisa lebih besar.

"Nanti kami akan lihat karena kami juga bayar untuk daerah," ujar dia ketika ditemui di Jakarta, Kamis (31/1/0/2019).

Sebagai infromasi, pemerintah telah resmi menerbitkan aturan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan resmi berlaku sejak kemarin, Rabu (30/10/2019).

Aturan kenaikan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Di mana kenaikan masing-masing golongan hingga 100 persen.

Perinciannya, besaran iuran yang harus dibayarkan yakni Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Untuk golongan PBI, yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000 per bulannya.

Sesuai Pasal 103A di dalam beleid tersebut, pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemda sebesar Rp 19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda terhitung sejak Agustus hingga Desember 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com