Pada 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp 48,71 triliun dan untuk 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI dari APBN sebesar Rp 48,74 triliun di luar segmen PBI Daerah.
Kemudian, untuk PBPU, pemerintah akan menyubsidi lebih kurang Rp 89.000 per orang untuk kelas 3, Rp 80.000 per orang untuk kelas 2, dan Rp 114.000 per orang untuk kelas 1.
Ini berarti, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
“Kenaikan iuran pasti ada manfaatnya. Kami pastikan manfaat layanan dan service pasti lebih baik,” ucap dia.
Baca juga: YLKI: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Picu Gerakan Turun Kelas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.