JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengatakan, BPJS Kesehatan telah menunggak kepada 80 rumah sakit yang menjadi mitranya.
Saat ini rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan berjumlah 2.520.
“Saat ini 80 persen RS yang sudah kerja sama (dengan BPJS Kesehatan )dan ada tunggakan. Ini jadi krusial, kualitas pelayanan akan terdampak,” ujar Adib di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Adib menyetujui adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, kenaikan iuran juga harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan.
Baca juga: Dapat Rp 14 Triliun, BPJS Kesehatan Akan Lunasi Tunggakan ke RS
“Kenaikan iuran ini tidak serta merta, akan berdampak pada perbaikan kualitas pelayanan. Sekarang (kenaikan iuran) konteksnya untuk mengatasi defisit. Teman-teman rumah sudah menangis dengan kondisi ini,” kata Adib.
Adib mengakui, akibat keuangannya defisit, BPJS Kesehatan menunggak pembayaran klaim ke rumah sakit yang menjadi mitranya. Tidak lancarnya pembayaran itu membuat pelayanan menurun.
“Ada yang sekian bulan tidak dibayar, SDM dokternya belum dibayar. Dokter sudah biasa karena kami sangat mendukung dengan program JKN," ucap dia.
Dia pun berharap, masalah ini bisa terpecahkan hingga ke inti permasalahannya. Sehingga, kenaikan iuran ini tak membuat BPJS Kesehatan gali lubang dan tutup lubang.
“Kalau ada kenaikan iuran bukan hanya menutup defisit saja, tapi juga perbaikan pelayanan. Kalau hanya menutup defisit sekian triliun, harus ditutup dari awal, agar ke depan BPJS tidak gali lubang tutup lubang,” kata Adib.
Baca juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Pede Bisa Surplus di 2020
Sebelumnya, pemerintah segera mencairkan dana sebesar Rp 14 triliun untuk membayar kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dana tersebut akan digunakan untuk membayar tunggakan BPJS kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menjadi mitranya.
“Artinya selisih dari kenaikan iuran dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 diberlakukan mulai Agustus 2019. Itulah dana yang akan masuk untuk melunasi kewajiban kami di faskes dan RS,” ujar Fachmi di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.