Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kesalahan Fatal Pemegang Kartu Kredit

Kompas.com - 03/11/2019, 12:15 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sumber CNBC

JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi sebagian orang, memiliki kartu kredit merupakan suatu bentuk keberuntungan tersendiri. Selain memudahkan dalam melakukan cicilan, sudah pastilah beberapa toko atau merchant menawarkan promo, diskon dan reward khusus bagi pemegang kartu kredit tertentu.

Meski demikian, tahukah Anda bahwa sebenarnya memiliki kartu kredit menunjukkan perilaku finansial Anda. Ada beberapa prilaku finansial yang dinilai cukup fatal dalam penggunaan kartu kredit yang perlu Anda ketahui agar tidak berakhir merugikan.

Melansir laman CNBC, Minggu (3/11/2019), terdapat tiga kesalahan dalam menggunakan kartu kredit. Berikut 3 kesalahan tersebut:

1. Melakukan pembayaran minimum

Salah satu hal yang paling menggoda sebagai pengguna kartu kredit adalah melakukan pembayaran minimum (minimum payment) atas jumlah tagihan yang diberikan kepada Anda. Memang melakukan pembayaran minimum adalah hal yang menggiurkan, karena Anda dapat mengalokasikan dana Anda untuk kebutuhan lainnya.

 Baca juga: Lelang Online 8 Mobil Sitaan Kantor Pajak, Uang Jaminan Mulai Rp 7 Juta

Menurut Priya Malani, pendiri dan CEO Stash Wealth, dengan membayar pembayaran minimum setiap bulannya, dapat meningkatkan bunga dan hutang Anda.

“Jika Anda tidak dapat membayar tagihan secara penuh, tingkat bunga pada saldo mungkin lebih tinggi daripada biaya pembelian,” katanya.

Misalkan saja bunga kartu kredit Anda 2,95 persen, lalu total utang atau kredit Anda secara akumulatif adalah Rp 1 juta. Anda kemudian memilih minimum payment atau 10 persen dari total tagihan Anda yakni Rp 100.000. Jika di bulan selanjutnya Anda tidak memiliki transaksi maka sisa pembayaran Anda adalah Rp 900.000 ditambah dengan bunga sebesar Rp 26.550.

2. Tergoda promo spesial merchant

Setiap kartu kredit memiliki promo-promo yang manarik di setiap merchant yang bekerja sama. Namun bunga yang ditetapkan oleh merchant umumnya adalah bunga yang ditangguhkan. Artinya Anda harus melunasi kredit sebelum masa promo berakhir.

“Opsi pembiayaan khusus tersedia untuk batasan kredit yang ditetapkan jika membayar lunas pada tenor yang telah ditentukan. Namun, bunga akan dimasukkan ke dalam tagihan Anda jika pembayaran tidak dilunasi selama periode promo,” ungkap penyedia layanan kartu kredit Amazon.

Baca juga: Promo Transmart Carrefour Akhir Pekan Ini, Diskon Hingga 48 Persen

3. Menggunakan kartu kredit untuk reward atau hadiah

Kartu kredit memang sering sekali memberikan berbagai reward yang menggiurkan bagi pemegang kartu kredit untuk membelanjakan uangnya. Namun untuk mendapatkan reward pastilah Anda harus memenuhi persyaratan minimum yang ditetapkan oleh toko atau merchant.

"Jika Anda cenderung berbelanja secara teratur, Anda mungkin akan mendapat manfaat dari program reward toko dalam jangka panjang," kata Priya Malani.

Namun jangan sampai hanya karena memimpikan sebuah reward atau hadiah, Anda berbelanja sesuatu yang tidak bermanfaat bagi Anda. Tentunya ini akan sangat merugikan bukan?.

Baca juga: 5 Kisah Inspiratif Mitra Gojek, dari Dosen Tunarungu hingga Tukang Pijat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com