Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Bukti Baru, SAN Finance Lanjutkan Gugatan ke BTN

Kompas.com - 04/11/2019, 12:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance) telah mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung soal dananya yang hilang di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Dana sebesar Rp 110 miliar milik SAN Finance masih belum kembali akibat kasus pembobolan oknum internal bank pelat merah tersebut.

"Kami ajukan kembali atas hilangnya dana kami Rp 110 miliar. Karena dana itu keluar dari rekening kami di BTN tanpa persetujuan," kata Legal, Corporate Secretary & Compliance Department Head Davin Susanto di Menara FIF, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Davin menuturkan, pengajuan Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi MA dilakukan karena SAN Finance telah menemukan bukti baru.

Baca juga: Gugatan Hak Cipta terhadap Bank Sampoerna, Ini Putusan Majelis Hakim

Bukti baru tersebut berupa Putusan Pidana atas nama terdakwa Bambang Soeparno yang terbukti menggelapkan dana di kantor kas pusat BTN tempat SAN Finance menaruh uangnya, yakni Kantor Kas BTN di Cikeas.

Pria tersebut merupakan Kepala Kantor Kas BTN di Cikeas.

Bukti baru ini memperkuat gugatan atas hilangnya dana. Sebab, MA sempat menolak kasasi SAN Finance karena belum ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang dijadikan landasan peristiwa kebobolan dana tersebut.

"Setelah kita telaah penolakan itu, ternyata sudah ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pidana atas Kepala Kantor Kas BTN di Cikeas. Bukti itu juga belum pernah diajukan sebelumnya," kata Davin.

Davin berharap, pengajuan ini bisa ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung sehingga dana pokok beserta kerugian Immateril dan bunga dengan total Rp 160 miliar bisa kembali kepada SAN Finance.

Baca juga: Eiger Menangkan Gugatan atas Merk Kaos Kaki dan Ikat Pinggang

"Kami berharap bisa di re-look putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dan semoga upaya kami bisa diputus dengan objektif. Sekarang menunggu saja prosesnya," ujar Davin.

Sebelumnya diberitakan, terjadi pembobolan dana di BTN oleh oknum internalnya sendiri.

Pembobolan dana itu setidaknya merugikan 4 korban besar, antara lain PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega serta Global Index Investindo.

SAN Finance sendiri telah menaruh dana sebesar Rp 250 miliar sejak tahun 2016 dalam 3 tahap. Namun, dana tersebut hilang sebesar Rp 110 miliar atas informasi BTN kepada SAN Finance pada tanggal 20 Desember 2016.

Selanjutnya, sisa dana Rp 140 miliar kembali ditarik oleh SAN Finance untuk mencegah dana hilang semakin besar. Sejak dikonfirmasi hilang pada tahun 2016, SAN Finance telah menempuh jalur hukum hingga hari ini agar dana Rp 110 miliar sekaligus kerugian immateril dan besaran bunga bisa kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com