Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal SAN Finance Ajukan PK Kasasi, Ini Kata BTN

Kompas.com - 04/11/2019, 21:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance) kembali mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) soal dananya yang hilang di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).

Adapun dana SAN Finance hilang senilai Rp 110 miliar dari Rp 250 miliar di BTN karena oknum internal membobol dana dari bank pelat merah tersebut.

Menanggapi upaya PK oleh SAN Finance, PJS Corporate Secretary BTN Eko Waluyo mengatakan, pihaknya akan taat asas dan taat hukum dalam melaksanakan produk hukum maupun perintah putusan pengadilan yang telah inkracht.

Dia bilang, semua pihak yang terkait masalah tersebut juga harus dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Ada Bukti Baru, SAN Finance Lanjutkan Gugatan ke BTN

"Semua pihak yang terkait diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yg berlaku," kata Eko Waluyo dalam siaran pers, Senin (4/11/2019).

Eko mengungkapkan, BTN juga telah responsif dan membantu menyelamatkan dana nasabah. Hal tersebut dibuktikan dengan telah melaporkan kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2017 dengan Laporan Polisi Nomor  TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

"Hal itu membuktikan bahwa Bank BTN telah patuh menjalankan prinsip-prinsip prudential banking dalam operasionalnya dan mengedepankan good corporate governance (GCG) pada layanan nasabahnya," ucapnya.

Adapun sebelumnya SAN Finance telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 154/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Maret 2017.

Baca juga: Dana SAN Finance Hilang Rp 110 Miliar di BTN, Begini Kronologinya

Gugatan tersebut telah diputus pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung dengan putusan Menolak gugatan PT SAN Finance untuk seluruhnya. Hal tersebut kata BTN, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Setelah menemukan bukti baru, akhirnya SAN Finance mengajukan upaya PK atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung di atas. SAN Finance berharap, peninjauan kembali tersebut dana membuat dananya beserta kerugian immateril dan besaran bunga bisa kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com