Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Muda Ingin Memulai Bisnis, Lakukan 7 Hal Ini

Kompas.com - 05/11/2019, 11:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

LONDON, KOMPAS.com – Saat ini, semakin banyak generasi muda yang lebih memilih menjalankan usahanya sendiri ketimbang bekerja di sebuah perusahaan.

Selain fleksibilitas, memiliki usaha sendiri juga memungkinkan anak muda menjalankan pekerjaan sesuai dengan hobi dan kegemarannya.

Para pakar pun menemukan bahwa kini kian banyak generasi muda, baik milenial maupun Gen Z, yang memilih punya bisnis sendiri.

“30 persen (anak muda usia) 16-30 tahun ingin berusaha sendiri dalam beberapa waktu di hidup mereka,” kata Stephen Warnham, pakar karier di Totaljobs seperti dikutip dari Cosmopolitan UK, Selasa (5/11/2019).

Ia menyebut, konsep memulai bisnis sendiri dapat menjadi hal yang menyenangkan. Akan tetapi, pada praktiknya hal ini dapat membingungkan dan membuat kewalahan.

“Daripada buru-buru, lebih baik pikirkan dengan matang-matang, apa yang harus Anda lakukan, apa yang harus Anda korbankan untuk mencapai tujuan bisnis Anda,” terang Warnham.

Baca juga: Lima Alasan Mengapa Anda Harus Memulai Bisnis Sebelum Usia 30 Tahun

Sebelum memulai bisnis Anda sendiri, ada beberapa hal yang harus Anda lakukan. Berikut ini uraiannya.

Menabung dulu

Sebelum secara resmi mulai berbisnis, Anda sebaiknya memiliki sejumlah uang di dalam tabungan Anda. Sebab, ide bisnis terbaik di dunia pun tidak akan berakhir di mana-mana tanpa ada tabungan.

Adapun jika Anda perlu meminjam modal ke bank, lakukanlah riset terlebih dahulu. Cari produk kredit modal kerja yang menawarkan bunga menarik serta teliti dan perhatikan kewajiban agunannya.

Pilih nama

Memilih nama untuk bisnis Anda bisa menyenangkan, namun juga bisa membuat pusing. Anda pun harus melakukan riset guna memastikan nama usaha Anda unik.

“Lakukan riset kekayaan intelektual secara mendalam sebelum Anda melangkah terlalu jauh dalam bisnis,” ujar Rob Williams, direktur di Hawthorn.

Williams menuturkan, kerap terjadi ketika pemilik usaha memilih nama, membuat situs yang keren, atau malah sudah berinvestasi di bisnis tersebut, namun ternyata malah melanggar hak cipta milik orang lain.

“Pastikan dengan benar bahwa Anda tidak melanggar hak cipta orang lain dan daftarkan hak cipta merek Anda sebelum melakukan langkah yang mahal,” terang dia.

Baca juga: Meski Produk UMKM, Ternyata Sangat Penting Miliki Brand dan Hak Cipta

Daftarkan merek dan usaha

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan usaha dan merek Anda. Untuk mendaftarkan hak cipta merek, Anda bisa melakukannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Selain itu, perlu juga membuat badan hukum usaha Anda, misalnya perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV). Dengan demikian, Anda bisa menjalankan bisnis dengan aman dan nyaman lantaran sudah berbadan hukum dan mengantongi hak cipta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com