Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Oktober 2019, Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Rp 21,16 Triliun

Kompas.com - 06/11/2019, 16:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga 31 Oktober 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mencatat terdapat utang yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 21,16 triliun.

"Kita sudah utang jatuh tempo Rp 21,1 triliun. Inilah yang kami sampaikan pada rapat terakhir 2 September. Kalau kita tidak melakukan langkah konkret, di akhir tahun kita akan defisit Rp 32 triliun," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Rabu (6/11/2019).

Utang jatuh tempo ini artinya ketika BPJS Kesehatan belum melakukan pembayaran klaim selama 15 hari sejak verifikasi klaim dilakukan. Sebelum verifikasi dilakukan, proses pengajuan klaim dari faskes pun dilakukan selama 10 hari.

Fachmi menerangkan, untuk setiap keterlambatan membayar, pihaknya harus membayar denda kepada rumah sakit sebesar 1 persen setiap bulannya.

Tak hanya utang jatuh tempo, BPJS Kesehatan pun memiliki outstanding claim (OSC) sebesar Rp 2,76 triliun, dimana ini merupakan klaim yang telah ditagihkan ke BPJS Kesehatan dan dalam proses verifikasi.

Kemudian, utang yang belum jatuh tempo sebesar Rp 1,71 triliun.

Baca juga: IDI: BPJS Kesehatan Punya Tunggakan ke 80 Rumah Sakit

Berdasarkan proyeksi defisit cashflow dana jaminan sosial 2019, diperkirakan gagal bayar BPJS Kesehatan pada Oktober mencapai Rp 23,2 triliun, meningkat menjadi Rp 28,4 triliun di November dan menjadi Rp 32,8 triliun hingga akhir tahun.

Defisit BPJS Kesehatan bisa membengkak lebih besar bila tidak ada upaya perbaikan yang dilakukan. Diperkirakan, di tahun mendatang defisit bisa mencapai Rp 39,5 triliun, di 2021 sebesar Rp 50,1 triliun, di 2022 sebesar Rp 58,6 triliun, dan di 2023 sebesar Rp 67,3 triliun.

"Kalau kondisi iuran tetap, masyarakat semakin sadar untuk menikmati pelayanan kesehatan dan normalitas dari tingkat utilitasi itu mencapai puncak, kalau kita tidak melakukan upaya yang fundamental, di akhir 2024 kita akan defisit Rp 77 triliun," tutur Fachmi.

Fachmi mengatakan, pemerintah memiliki tiga pilihan untuk mengatasi permasalahan BPJS Kesehatan. Pilihan tersebut antara lain rasionalisasi iuran sesuai hitungan aktuaria, rasionalisasi manfaat yang diberikan, dan suntikan dana tambahan.

Baca juga: Ramai Tagar Boikot, Ini Kata BPJS Kesehatan

Pemerintah juga telah memilih untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres No. 75 tahun 2019.

"Dengan ada perpres 75/2019, paling tidak dengan ada rasionalisasi hitungan aktuaria itu, di segmen PBI kita bisa mengurangi defisit, atau paling tidak menurunkan persoalan telat bayar menjadi angka yang lebih rendah," kata Fachmi. (Lidya Yuniartha)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Utang jatuh tempo BPJS Kesehatan hingga Oktober mencapai Rp 21,16 triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com