Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Apa yang Paling Banyak Diadukan soal CPNS?

Kompas.com - 06/11/2019, 19:08 WIB
Rina Ayu Larasati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman menyebut sejumlah aduan yang mereka terima setelah seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 lalu.

"Tahun lalu itu banyak sekali laporan atau aduan yang diterima, hampir 2.000 aduan," ucap Anggota Ombudsman Laode Ida di gedung Ombudsman Indonesia di Jakarta, Rabu (06/11/2019)

Laode mengatakan Ombudsman menerima laporan atau aduan baik dari peserta maupun calon peserta CPNS.

Sementara kementerian yang paling banyak diadukan adalah Kementerian Hukum dan HAM.

"Kementerian yang teradu itu paling banyak Kemenkumham. Ada datanya di kami itu," kata Laode

Baca juga: Menurut Ombudsman, Ini Hal Baru dalam Seleksi CPNS 2019

Setelah kementerian, ada juga pemerintah daerah yang paling banyak dilaporkan terkait seleksi CPNS.

"Kalau daerah paling banyak DKI Jakarta. Jadi tapi hampir setiap daerah itu ada pengaduan," ujarnya

Agar masalah tidak terulang, maka Ombudsman membentuk tim khusus dan melakukan koordinasi.

Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian pendidikan dan budaya selaku pembuat soal seleksi dan BKN terkait upaya antisipasi pelayanan terhadap pelamar CPNS supaya lebih baik.

Baca juga: Ombudsman Bentuk Tim Pengawas Penerimaan CPNS 2019

Pembentukan tim tersebut merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Pan-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.

Ombudsman setidaknya menemukan beberapa masalah yang terjadi saat CPNS tahun lalu. Yaitu persyaratan yang membingungkan, pengumuman persyaratan yang dibuat oleh instansi penyelenggara menimbulkan multitafsir.

"Contoh tahun lalu, penghulu tidak disyaratkan laki-laki. Itu teknis tapi fatal, Kalau yang daftar perempuan, maka dia tidak bisa dipindahkan ke tempat lain," kata Laode.

Lalu adanya persyaratan akreditasi kampus.

Ombudsman menilai syarat akreditasi ini juga menimbulkan (masalah), mempesulit orang karena yang bisa masuk hanya pada daerah-daerah dari universitas yang terakreditasi B dan A. Adapun universitas yang terakreditasi C tidak bisa.

Ada juga maslah soal dokumen yang dikirim dua kali baik melalui online maupun berkas yang dikirimkan ke instansi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com