JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang online 4 mobil hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady.
Lelang 4 mobil tersebut akan digelar secara online pada 13 November 2019 melalui website lelang.go.id. Sementara itu penyelanggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018 atas nama OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady," seperti dikutip dari lelang.go.id, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Baca juga: Lelang Online 8 Mobil Sitaan Kantor Pajak, Uang Jaminan Mulai Rp 7 Juta
Adapun 4 mobil yang dilelangbterdiri dari Mobil Suzuki Ignis GX Type TM2FX 4x2 M/T, Suzuki Jimny, Toyota Corolla Altis dan Suzuki type Jimny 1.3 AT 4x4 3 DRS.
Uang jaminan mulai Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. Paling lambat uang jaminan disetorkan pada 12 November 2019.
Sementara nilai limit objek lelang mulai dari Rp 97,2 juta hingga Rp 288 juta.
Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa, 12 November 2019 Pukul 10.00 s/d 14.00 WIB di Rubbasan Medan, JL. Pemasyarakatan Tanjung Gusta, 20125, Helvetia, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.
Baca juga: Cerita Edhy Prabowo, Tak Dukung Jokowi di Pilpres tapi Dapat Jatah Menteri KKP
OK Arya Zulkarnaen sudah dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dari rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sebesar Rp 8 miliar.
OK Arya Zulkarnain dovonis penjara selama 5 tahun 6 bulan. Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Kamis 26 April 2018.
Pengadilan Tipikor Medan juga menjatuhkan hukuman kepada mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady yakni penjara 4 tahun dan 10 bulan.
Baca juga: Hubungan Garuda-Sriwijaya Putus Nyambung, Ini Fakta Menariknya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.