Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepatan Sertifikasi Halal Bisa Dongkrak Ekspor RI

Kompas.com - 09/11/2019, 15:04 WIB

Salah satunya adalah mempersenjatai diri dengan sertifikasi halal. Ini merupakan syarat mutlak yang diperlukan untuk dapat tembus pasar halal internasional.

Baca juga: Sertifikasi Halal, Industri Kecil Perlu Subsidi

Adapun Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Sukoso mengatakan, sertifikasi halal bersifat strategis.

Sebab, secara historis, isu-isu terkait halal atau tidaknya suatu produk berpotensi menurunkan produksi secara signifikan.

"Di samping itu, potensi industri halal global juga sangat besar dan telah memicu berbagai negara di dunia, bahkan negara yang bukan mayoritas muslim, untuk berlomba-lomba memanfaatkan peluang yang ada dan berupaya menjadi pemain utama dalam industri halal global. Sertifikasi halal ini menjadi urgent dan perlu segera dilakukan agar pelaku usaha di Indonesia dapat menangkap peluang yang ada," jelas Sukoso.

Terkait sertifikasi halal, pemerintah melalui UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, mewajibkan pelaku usaha mencantumkan sertifikasi halal yang dikeluarkan BPJPH sejak 17 Oktober 2019.

"Dalam hal ini, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas terkait sertifikasi halal. Tantangan ke depan adalah bagaimana mendorong terimplementasinya kebijakan ini," terang Sukoso.

Baca juga: Produk Hewan Impor Wajib Miliki Label dan Sertifikat Halal

Diharapkan pelaku usaha yang bergerak di industri halal dapat melakukan sertifikasi halal sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan. Makanan dan minuman harus bersertifikat halal 5 tahun setelah dimulainya wajib halal sejak 17 Oktiber 2019.

"Selain makanan dan minuman, masih dalam tahap diskusi dengan Kementerian dan BPOM," tutur dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+