Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS Hari Ini Dibuka, Simak Persyaratan dan Alurnya

Kompas.com - 11/11/2019, 05:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi dibuka pada Senin (11/11/2019).

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan berminat bisa melakukan pendaftaran secara daring melalui situs https://sscasn. bkn.go.id.

Pada seleksi CPNS 2019, pemerintah mengalokasikan 197.111 formasi. Rinciannya, 37.854 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah.

Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Baca juga: Kemenhub Buka 1.244 Formasi CPNS di 2019

Formasi khusus meliputi cum laude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi pusat dan daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua dan Papua Barat, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat.

Formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.

Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi). Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu formasi di satu instansi.

Lantas bagaimana syarat dan alurnya?

Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi para pelamar:

1. Warga negara Indonesia.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com