Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AFPI dan OJK Tunggu Fintech P2P Lending Kirim Data Nasabah

Kompas.com - 11/11/2019, 13:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar menyerahkan data-data nasabah peminjam.

Nantinya, data nasabah tersebut akan dipergunakan dalam fintech data center (FDC) agar semua penyelenggara dapat mengaksesnya. Dengan demikian industri fintech lebih sehat, mencegah melonjaknya kredit macet, dan mencegah fraud.

"Sampai akhir November mandatory semuanya harus share data nasabah. Kami sudah siap menerima data hingga akhir bulan ini. Jadi Bapak/Ibu segera hubungi AFPI," kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi di Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca juga : Tekan Kredit Macet, AFPI Luncurkan Fintech Data Center

Jika penyelenggara belum menyerahkan data hingga akhir November, Adrian mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan. Namun dia tidak menjelaskan secara detail bentuk peringatannya.

"Kalau belum ada sampai akhir November, ya kita akan memberikan warning," ucap dia.

Saat ini, baru terdapat 15 dari 144 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK, yang telah menyerahkan data nasabah. 15 fintech tersebut antara lain Amartha, Danamas, Dompet Kilat, Finmas, Investree, Kimo, KlikACC, Koinworks, Kredit Pintar, KTA Kilat, Mau Cash, Modalku, Taralite, Toko Modal, dan Uang Teman.

Selain itu, kata Adrian, penyelenggara harus selalu menyampaikan data nasabah setiap hari menjelang akhir hari kepada dua regulator, yakni ke pusat Pusdafil OJK dan FDC AFPI.

"Setelah itu kami akan melakukan rekonsiliasi dengan OJK, apakah benar data yang dikirimkan ini sama. Jangan sampai yang bagus-bagus saja yang dikirimkan," ucap dia.

Nantinya, para penyelenggara diwajibkan mengecek data di FDC sebelum memberikan pinjaman kepada peminjam. Inilah yang diharapkan bisa menghindari meningkatnya kredit macet dan potensi fraud.

"Jadi setiap ada calon yang ingin mengajukan pinjaman, wajib mengecek dulu ke FDC. Borrower itu pernah bermasalah atau tidak. Setelah itu, silakan mengambil decission apakah akan tetap memberikan pinjaman atau tidak," ujarnya.

Untuk menjaga agar data-data tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak penyelenggara, OJK dan AFPI akan memberikan izin pengecekan data bila nasabah tersebut memang tengah mengajukan pinjaman, atau tengah dalam proses peminjaman (outstanding).

Bila penyelenggara melanggar, maka AFPI tidak segan-segan mencabut akses FDC maupun mencabut keanggotaan untuk penyelenggara yang melanggar itu.

"Di luar 2 alasan ini, tidak boleh melakukan pengecekan. Apabila melakukan, aksesnya kami cabut dan bisa tidak jadi anggota AFPI lagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com