Sementara pergeseran BA 999.08 ke pos BA BUN lain, seperti pengelolaan hibah, pengelolaan transaksi khusus, dan pengelolaan belanja subsidi tetap sama.
Terakhir, PMK 160/2019 mengatur tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pada Pasal 3 terkait perubahan jumlah kepesertaan dan/atau besaran iuran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini pemerintah dapat memenuhi kekurangannya dari APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan/atau APBN tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, dalam hal BPJS Kesehatan masih mengalami kesulitan likuiditas dana Jaminan Sosial Kesehatan setelah dilakukannya proses pembayaran dana luran PBl paling banyak tiga bulan ke depan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana luran PBl untuk paling banyak dua bulan berikutnya.
Sebelumnya, surat tagihan dana iuran PBI hanya dapat disampaikan untuk satu bulan berikutnya sebelum berakhirnya periode tiga bulan.
Ketiga PMK tersebut resmi diundangkan sejak 6 November 2019. Aturan berlaku sejak tanggal diundangkan. (Grace Olivia)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemenkeu terbitkan perubahan aturan terkait iuran BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.