JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 sudah dibuka sejak semalam pukul 23.11 WIB. Pendaftaran akan terus dibuka hingga tanggal 24 November 2019.
Nah, bagi Anda yang telah mendaftar tentu Anda menunggu hasil seleksi administrasi berkas, bukan?
Sebagai informasi, jadwal tentatif pengumuman hasil seleksi administrasi berkas akan dilakukan tanggal 16 Desember 2019.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka, Warganet Keluhkan Situs Sulit Diakses
Sembari menunggu, nampaknya Anda harus tahu dahulu yang namanya "waktu sanggah".
Dikutip dari akun resmi Badan Kepegawaian Nasional @BKNgoid, Selasa (12/11/2019), waktu sanggah adalah waktu bagi pelamar CPNS mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman hasil seleksi administrasi.
Dengan memanfaatkan waktu sanggahan ini, panitia seleksi akan memverifikasi ulang sanggahan yang Anda ajukan. Sehingga bila Anda tidak lolos seleksi administrasi, siapa tahu usai sanggahan Anda justru lolos.
"#SobatBKN, pasti kesal & bingung krn tidak lolos seleksi administrasi tahun lalu, padahal merasa syarat sudah sesuai. Dijamin pada pelaksanaan #CPNS2019 ini tidak akan gegana dgn adanya waktu sanggah pasca pengumuman seleksi administrasi," tulis twitter resmi BKN dikutip Kompas.com, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Tak Ada Formasi Khusus untuk Tenaga Honorer di Penerimaan CPNS 2019
Lalu, bagaimana alur dan syarat untuk mengajukan sanggahan? Simak berikutnya.
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN. Ingat, sanggahan ini bisa Anda manfaatkan maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Sanggahan yang Anda kirim akan diterima oleh panitia seleksi. Kemudian panitia seleksi tiap instansi akan memverifikasi ulang.
3. Adapun pengumuman sanggahan diterima atau ditolak Anda bisa menunggu maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Hari Ini Dibuka, Simak Persyaratan dan Alurnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.