Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensetneg Buka Seleksi CPNS, Ini Daftar Formasi dan Persyaratannya

Kompas.com - 12/11/2019, 14:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019.

"Kementerian Sekretariat Negara bersama-sama dengan Sekretariat Kabinet memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi CPNS yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet," tulis pengumuman itu dikutip Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Berdasarkan isi pengumuman tersebut, Kemensetneg bersama Sekretariat Negara (Setkab) membuka seleksi untuk 106 formasi, dengan rincian 46 formasi di lingkungan Kemensetneg dan 60 formasi di lingkungan Setkab.

Baca juga : Sulit Mengakses Situs Web BKN? Ini Waktu yang Pas untuk Daftar CPNS "Online"

Bila dirinci, 46 formasi di lingkungan setkab tersebut nantinya akan ditempatkan di beberapa jabatan, seperti analis keuangan, analis bangunan gedung dan pemukiman, analis tata usaha, penyusun bahan kebijakan, analis aset negara, pengawas bangunan dan gedung, serta analis sistem informasi.

Jabatan lainnya antara lain analis diklat, analis berita, analis analis SDM aparatur, analis data dan informasi, analis kesejahteraan rakyat, perancang grafis, analis protokol, analis hubungan antar lembaga, analis tata laksana, arsiparis terampil, dan beberapa jabatan lainnya.

Sementara itu, 60 formasi jabatan di lingkungan sekretaris kabinet antara lain analis hukum, analis politik hukum dan keamanan, analis perekonomian, analis kesejahteraan rakyat, analis keuangan, analis SDM aparatur, analis kinerja, analis laporan akuntabilitas kinerja, dan analis layanan umum.

Terdapat pula analis data dan informasi, pengelola data, penerjemah ahli pertama, pustakawan ahli pertama, arsiparis ahli pertama, dan berbagai jabatan lainnya.

Terkait syarat dan ketentuan, terdapat beberapa kualifikasi penentu lulus tidaknya seorang CPNS. Misalnya, kualifikasi pendidikan harus disesuaikan dengan jabatan yang dipilih, baik dari segi jurusan maupun tingkatannya.

Adapun syarat lainnya, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pada saat mendaftar berusia minimal 18 Tahun maksimal 35 tahun (S-2, S-1, dan D-IV) dan 30 tahun (D-III).

3. Bagi Pelamar Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude yang memiliki ijazah maupun transkrip nilai, maka:

4. Perguruan Tinggi dengan program studi dalam negeri terakreditasi A atau Unggul pada saat kelulusan.

Baca juga : Situs CPNS Sulit Diakses, Baru 2.247 Pelamar Mendaftar

5. Perguruan tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah luar negeri dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya cum laude.

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri maupun tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD).

8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

11. Sehat jasmani dan rohani.

12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

14. Bersedia untuk mengabdi sebagai PNS Kementerian Sekretariat Negara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan sebagai PNS.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa memperoleh informasi di https://www.setneg.go.id atau bisa menghubungi email rekrutmen@sekneg.go.id. Bisa juga menghubungi nomor telepon (021) 384 8265 tiap pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com