JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi terus menyisir keberadaan investasi bodong, nyatanya selalu masih ada cela untuk para pelaku melakukan tindakan yang merugikan banyak orang tersebut.
Belakangan, terkuak praktik investasi bodong berskema investasi perkebunan kurma yang menipu banyak pihak.
Investasi berkedok Kampoeng Kurma itu pun telah masuk dalam daftar investasi bodong Satgas Waspada Investasi, laman www.kampungkurma.net pun tak lagi bisa diakses.
Lalu, bagaimana agar masyarakat tak melulu menjadi korban investasi bodong?
Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, ada dua hal yang menjadi acuan ketika seseorang tak ingin terjebak investasi bodong, yaitu legal dan logis.
Baca juga: Korban Investasi Bodong Kampoeng Kurma Diminta Lapor ke Polisi
"Masyarakat kami minta untuk cek 2 L, legal dan logis," ujar Tongam ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).
Legal dalam artian investasi tersebut harus berizin. Masyarakat pun bisa mengecek daftar investasi yang terdaftar di laman resmi OJK. Adapun jenis-jenis investasi yang terdeteksi bodong juga terus diupdate di laman resmi OJK.
Selain itu, instrumen investasi juga harus logis, dalam artian imbal hasil yang ditawarkan sesuai risiko yang bakal dihadapi oleh calon investor.
"Logis artinya harus rasional, jangan cepat tergiur dengan imbal hasil tinggi dalam waktu cepat tanpa risiko," ujar Tongam.
Sebagai informasi, kegiatan investasi Kampoeng Kurma telah dihentikan sejak April 2019 lalu.
Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Hati-Hati Investasi Bodong Berkedok MLM
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.