Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Investasi Bodong Sangat Beragam, Bagaimana Cara Menghindarinya?

Kompas.com - 12/11/2019, 16:54 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi terus menyisir keberadaan investasi bodong, nyatanya selalu masih ada cela untuk para pelaku melakukan tindakan yang merugikan banyak orang tersebut.

Belakangan, terkuak praktik investasi bodong berskema investasi perkebunan kurma yang menipu banyak pihak.

Investasi berkedok Kampoeng Kurma itu pun telah masuk dalam daftar investasi bodong Satgas Waspada Investasi, laman www.kampungkurma.net pun tak lagi bisa diakses.

Lalu, bagaimana agar masyarakat tak melulu menjadi korban investasi bodong?

Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, ada dua hal yang menjadi acuan ketika seseorang tak ingin terjebak investasi bodong, yaitu legal dan logis.

Baca juga: Korban Investasi Bodong Kampoeng Kurma Diminta Lapor ke Polisi

"Masyarakat kami minta untuk cek 2 L, legal dan logis," ujar Tongam ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Legal dalam artian investasi tersebut harus berizin. Masyarakat pun bisa mengecek daftar investasi yang terdaftar di laman resmi OJK. Adapun jenis-jenis investasi yang terdeteksi bodong juga terus diupdate di laman resmi OJK.

Selain itu, instrumen investasi juga harus logis, dalam artian imbal hasil yang ditawarkan sesuai risiko yang bakal dihadapi oleh calon investor.

"Logis artinya harus rasional, jangan cepat tergiur dengan imbal hasil tinggi dalam waktu cepat tanpa risiko," ujar Tongam.

Sebagai informasi, kegiatan investasi Kampoeng Kurma telah dihentikan sejak April 2019 lalu.

Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Hati-Hati Investasi Bodong Berkedok MLM

"Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan tersebut pada bulan April 2019. Dalam lampiran siaran pers pada nomor 72. Kami juga sudah minta Kemenkominfo blokir situs dan aplikasinya," ujar Tongam.

Tongam mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan portal investasi tersebut kepada Bareskrim Polri.

Tongam pun mengimbau, agar pihak-pihak yang telah dirugikan oleh investasi tersebut mengajukan laporan kepada pihak kepolisian.

"Kami mendorong proses hukum terhadap perusahaan ini. Masyarakat kami minta lapor ke polisi," ujar Tongam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com