Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Iuran BPJamsostek Pakai LinkAja Ada Promo Cashback 30 Persen

Kompas.com - 13/11/2019, 14:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan menggandeng LinkAja untuk menjadi salah satu channel pembayaran iuran, termasuk peserta yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam kerja sama tersebut, LinkAja langsung memberikan promo pengembalian uang tunai (cashback) sebesar 30 persen kepada para pengguna untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku hingga 30 November 2019.

"Terlebih adanya promo-promo menarik seperti cashback yang diberikan LinkAja, Saya rasa bisa menjadi insentif tersendiri bagi peserta agar dapat beralih menjadi cash-less Society di tengah perkembangan teknologi yang sangat masif," tutur Direktur Pelayanan BPJS TK, Krishna Syarif, di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Baca juga : Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng LinkAja

Lebih lanjut, ia memastikan dengan menggunakan aplikasi LinkAja, informasi para peserta BPJS TK bakal aman. Sekaligus memudahkan serta mengubah pola transaksi peserta BPJS TK dalam hal pembayaran iuran.

"Harapan kami tentunya dengan melakukan pembayaran pada platform LinkAja, selain memudahkan peserta kami dalam melakukan pembayaran iuran, juga aspek keamanan dan kenyamanan transaksi finansial yang dimiliki LinkAja menjadi daya tarik tersendiri, selain promo-promo yang berlaku," ucapnya.

Cara Pembayaran

Untuk pembayaran melalui aplikasi LinkAja, pengguna dianjurkan untuk memilih menu lainnya dalam halaman utama, lalu pilih layanan keuangan. Kemudian, pilih fitur BPJS dilanjutkan memilih layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, masukkan 16 digit Nomor Induk Karyawan (NIK) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau 16 digit ID Billing bagi PMI. Khusus PMI, pembayaran dapat dilakukan di mana saja selama masih menggunakan nomor Indonesia.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa pembayaran melalui aplikasi LinkAja hanya dapat dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar.

Jika belum mendaftarkan diri, peserta BPU dan PMI yang berada di luar negeri, cukup melakukan pendaftaran online mandiri di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com