JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Jakarta I (KPKNL Jakarta I) akan melakukan lelang eksekusi atas 56 unit Apartemen Salemba Residence, Jakarta Pusat.
Seperti dikutip dari laman lelang.go.id, Rabu (13/11/2019), untuk bisa mengikuti lelang, peserta harus menyetor uang jaminan lelang dengan nilai yang sama dengan nilai yang telah ditentukan.
Adapun lelang tersebut dilakukan secara tertutup dengan batas akhir penerimaan jaminan pada 18 November 2019. Adapun batas akhir penerimaan lelang pada 19 November 2019.
"Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya-biaya tertunggak atas objek lelang," tulis DJP dalam keterangan tertulis di laman tersebut.
Adapun nilai dari setiap unit apartemen cukup beragam, begitu pula dengan uang jaminan yang harus disetorkan.
Baca juga: Kemenkeu Lelang Online 10 Mobil, Uang Jaminan Rp 10 Juta
Adapun dikutip dari Kontan, harga dari setiap unit apartemen yang dilelang di kisaran Rp 400 juta hingga Rp 1,2 miliar. Adapun luas ke 56 apartemen tersebut mulai dari kisaran 40 meter persegi hingga sekira 120 meter persegi.
Lelang dilaksanakan dengan tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction) dan dapat diakses emlalui laman lelang.go.id.
"Peserta lelang dianggap mengetahui/memahami kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang di atas, pihak-pihak yang berkepentingan dan peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta I atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen," jelas keterangan tertulis tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.