Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Santunan Korban Lion Air JT 610, Menhub Diminta Bersikap Tegas

Kompas.com - 13/11/2019, 19:40 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Suyadi Jaya Purnama meminta Kementerian Perhubungan mengambil langkah tegas terkait santunan kepada ahli waris korban terjatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Menurut dia, pasca satu tahun kejadian nahas tersebut, belum semua ahli waris korban mendapatkan santunan dari pihak Lion Air.

“Regulator mesti lebih tegas karena ini sudah satu tahun," ujar Suyadi saat rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Kemenhub di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, ahli waris yang belum menerima santunan tersebut karena tidak mau menandatangani Realese and Discharge (R&S) yang diminta Lion Air.

Baca juga: Setahun Jatuhnya Lion Air, Ini Harapan Sri Mulyani

Dokumen ini mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu. R&D harus ditandatangani sebelum ganti rugi bisa diberikan ke pihak keluarga.

“Sebagian besar ahli waris korba yang belum menerima kompensasi dipaksa menangani untuk meneken R&D," kata dia.

Padahal, lanjut Suyadi, tak ada aturan yang melarang keluarga korban untuk melakukan penuntutan. Atas dasar itu, dia meminta Kemenhub mengambil langkah tegas untuk menyelsaikan masalah ini.

“Perlu ada batasan sejak dilengkapi berkas-berkas, ahli waris telah mengalami kerugian, ini harus ada batas waktu. Masyarakat perlu kepastian. Ini akanmenjadi preseden buruk, kalau terjadi (lagi), ini perusahaan enggak takut lagi, dimana wibawa pemerintah," ucap dia.

Sebelumnya, Keluaga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 menuntut maskapai segera mencairkan uang ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

"Enam bulan sejak kecelakaan tragis yang menimpa saudara kami, Eka Suganda sebagai ahli waris korban, kami belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran klaim dari pihak maskapai dan produsen bersangkutan," ujar perwakilan keluarga Eka Suganda, Merdian Agustin di Jakarta, Senin (8/4/2019).

Merdian mengaku pernah dipanggil pihak Lion Air untuk membicarakan masalah ganti rugi. Namun, saat itu Lion Air memaksa ahlu waris untuk menandatangani Release and Discharge (R&D).

Dokumen ini mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu. R&D harus ditandatangani sebelum ganti rugi bisa diberikan ke pihak keluarga.

"Kami yakin banyak anggota keluarga korban yang sangat butuh biaya untuk melanjutkan hidup. Jika ganti rugi terus disandera, berarti maskapai (Lion Air) merampas hak ahli waris korban," kata Merdian.

Padahal, lanjut Merdian, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyebutkan, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar.

Hak atas ganti rugi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com