Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Keluarga Korban JT 610 Tetap Bisa Ajukan Tuntutan Meski Tanda Tangani R&D

Kompas.com - 13/11/2019, 20:27 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ahli waris korban terjatuhnya pesawat Lion Air JT 610 tetap bisa menuntut pihak maskapai atau pun produsen pesawat meski telah menandatangani Release and Discharge (R&D).

Atas dasar itu, Budi meminta para ahli waris korban menerima santunan sebesar Rp 1,25 miliar yang diberikan Lion Air dan Rp 2 miliar dari pihak Boeing.

“Kita sudah jelaskan by law walaupun (ahli waris JT 610) tanda tangan (R&D), dia tetap bisa melakukan tuntutan. Kalau kita sarankan ambil saja, dia tetap bisa menuntut,” ujar Budi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Budi menambahkan, saat ini ada salah satu ahli waris korban yang telah menerima santunan dari Lion Air tetap melakukan penuntutan kepada Boeing. Atas dasar itu, dia menyarankan keluarga korban tak takut untuk menerima santunan dari Lion Air.

“Saya sarankan terima saja (santunan), kemudian baru tuntut Boeing,” kata Budi.

Baca juga: Soal Santunan Korban Lion Air JT 610, Menhub Diminta Bersikap Tegas

Sebelumnya, Keluaga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 menuntut maskapai segera mencairkan uang ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

"Enam bulan sejak kecelakaan tragis yang menimpa saudara kami, Eka Suganda sebagai ahli waris korban, kami belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran klaim dari pihak maskapai dan produsen bersangkutan," ujar perwakilan keluarga Eka Suganda, Merdian Agustin di Jakarta, Senin (8/4/2019).

Merdian mengaku pernah dipanggil pihak Lion Air untuk membicarakan masalah ganti rugi. Namun, saat itu Lion Air memaksa ahlu waris untuk menandatangani Release and Discharge (R&D).

Dokumen ini mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu. R&D harus ditandatangani sebelum ganti rugi bisa diberikan ke pihak keluarga.

"Kami yakin banyak anggota keluarga korban yang sangat butuh biaya untuk melanjutkan hidup. Jika ganti rugi terus disandera, berarti maskapai (Lion Air) merampas hak ahli waris korban," kata Merdian.

Padahal, lanjut Merdian, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyebutkan, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar.

Hak atas ganti rugi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com