Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Mana Saja yang Sudah Melarang Skuter Listrik?

Kompas.com - 13/11/2019, 21:46 WIB
Rina Ayu Larasati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sumber CNN

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini kendaraan skuter listrik yang sedang menjadi tren di kawasan Jakarta menelan korban jiwa. Kecelakaan ini memicu perdebatan soal regulasi penggunaan skuter listrik. 

Dikutip dari CNN, Rabu (13/11/2019) Singapura pada tanggal 4 November resmi melarang penggunaan skuter listrik di trotoar.

Nantinya hingga 31 Desember, pengguna masih akan diperingatkan saja namun per tanggal 1 Januari 2020, pengguna yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 2.000 dollar Singapura (sekitar Rp 20 juta) atau kurungan penjara paling tidak tiga bulan.

Baca juga: Soal Skuter Listrik, Ini Kata Kemenhub

Larangan di Singapura ini muncul akibat kecelakaan yang menewaskan lansia berumur 65 tahun yang tertabrak oleh pengguna skuter listrik saat ia sedang mengendarai sepedanya. 

Menteri perhubungan Singapura, Lam Pin Min mengatakan, warga menuntut pelarangan skuter listrik karena tingginya kecelakaan yang terjadi dari hari ke hari. Namun pelarangan penggunaan skuter listrik tidak berpengaruh kepada difabel yang menggunakan kursi roda elektrik.  

Selain Singapura, Paris, Perancis juga mengeluarkan larangan penggunaan skuter listrik. 

Dikutip dari CNN, alasan pemerintah kota Paris melarang penggunaan skuter tersebut di trotoar adalah karena adanya protes dari pejalan kaki dan adanya kecelakaan. 

Menurut Menteri Perhubungan Perancis Elisabeth Borne, para pejalan kaki mulai ketakutan saat menggunakan trotoar, mereka takut tertabrak oleh pengguna skuter listrik. 

Borne mengatakan, pengguna yang mengendarai skuter listrik di trotoar nantinya akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau setara dengan Rp 2,3 juta. 

Sementara di Indonesia Dinas Bina Marga Provinsi DKI juga baru-baru ini mengingatkan pengguna skuter listrik untuk tidak menggunakannya di JPO Sudirman karena merusak fasilitas. 

Adapun Kemenhub menyarankan Pemprov DKI untuk melarang skuter listrik beroperasi di jalan raya. Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi yang menilai bahwa penggunaan skuter listrik di jalan raya akan berbahaya.

“Sepanjang (skuter listrik) belum bisa diawasi, menurut saya sangat bahaya kalau di jalan umum. Beroperasi di jalan raya jelas bahaya dan bukan peruntukannya,” ujar Budi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Budi menilai skuter listrik lebih cocok digunakan di komplek perumahan. Sebab, jika digunakan di jalan umum akan membahayakan penggunanya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheel tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu dini hari lalu karena ditabrak oleh mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com