Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penenggelaman Kapal Dihentikan, Jangan Sampai Bos Illegal Fishing Bersorak

Kompas.com - 14/11/2019, 19:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menghentikan kebijakan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing menuai pro dan kontra di publik. 

Pengamat Kelautan dan Perikanan Abdul Halim menilai, apabila kebijakan itu dihentikan, maka harus ada payung hukum yang kuat. Khususnya terkait nasib kapal-kapal pelaku illegal fishing yang sudah ditangkap. Jangan sampai bos illegal fishing bersorak.

Sebab selama ini ada kekhawatiran, kapal-kapal tersebut kembali ke tangan bos illegal fishing dengan memanfaatkan lelang hasil putusan pengadilan.

"Menteri KKP bersama pihak-pihak terkait lainnya itu bisa memastikan bahwa peserta lelang terhadap kapal sitaan itu bisa dipastikan memiliki rekam jejak yang bersih," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Menteri PUPR: Presiden Saja Enggak Pernah Libur, Masa Kami Libur

"Peserta lelang juga harus mempunyai jalur dengan modal yang bersih. Karena dikhawatirkan oleh menteri sebelumnya, Ibu Susi, bahwa kapal yang dilelang oleh pengadilan jatuh ke tangan pelaku usaha yang diduga terindikasi pernah terlibat proses penangkapan ikan yang ilegal," sambungnya.

Abdul menilai setiap kebijakan harus dipikirkan secara matang berdasarkan sistem kelautan dan perikanan yang berlaku. Apalagi berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, mekanisme penenggelaman kapal itu dimungkinkan sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.

Saat ini kata dia, DPR sudah mengambil inisiatif untuk merevisi UU Perikanan. Hal ini bisa dijadikan momentum untuk memperkuat sistem penegakan hukum di sekor kelautan dan perikanan. Salah satunya memperketat proses lelang kapal illegal fishing.

"Inisiatif undang-undangnya telah direvisi sejak periode yang lalu hanya saja belum selesai dan akan dilanjutkan pada periode sekarang. Keterkaitannya akan undang-undang tersebut ada peluang untuk memperkuat mekanisme lelang tersebut," ucapnya.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Bekukan Dana Desa yang Mengalir ke Desa Fiktif

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com