Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Soal Penenggelaman Kapal, Pro dan Kontra....

Kompas.com - 15/11/2019, 11:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik wacana kebijakan tak penenggelaman kapal sitaan illegal fishing oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, membuat sejumlah pihak berkomentar pro dan kontra.

Mulai dari kekhawatiran pengamat terhadap wacana dihilangkannya kebijakan penenggelaman kapal hingga DPR yang pro terhadap keputusan Edhy.

Mengetahui adanya pro dan kontra, Edhy pun yang awalnya teguh akan menolak penenggelaman kapal ilegal fishing, justru berdalih seolah tidak memberikan jawaban kepastian.

Padahal, program yang berjaya di era Susi Pudjiastuti dan menjadi jargon Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini telah melekat kepada masyarakat.

"Kalau tidak saya tenggelamkan!" kata-kata inilah yang kerap kali diucapkan oleh Susi semasa menjabat. 

Baca juga: Soal Penenggelaman Kapal, Ini Penjelasan Menteri KKP Edhy Prabowo

Kompas.com telah mengulas beberapa pemberitaan mengenai rencana penghapusan penenggelaman kapal illegal fishing.

1. Menteri KKP Edhy Prabowo mau sempurnakan program Susi

Dalam  konferensi pers di Gedung Mina Bahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Edhy mengungkapkan bahwa tidak semua program kerja Susi akan ia lanjutkan.

“Tentang program ke depan, saya akan melanjutkan program-program yang baik yang pernah dilakukan menteri yang lalu. Bagi yang baik akan saya sempurnakan menjadi lebih baik, dan bagi yang tidak baik akan saya cari program-program yang baru,” ungkap Edhy, Kamis (14/11/2019).

Edhy menyebutkan bahwa program Susi berupa penenggelaman kapal asing sudah akan ditindak serius karena melanggar teritori Indonesia. Namun, terdapat mekanisme hukum yang harus dijalani tanpa perlu adanya penenggelaman kapal.

2. Kapal tak ditenggelamkan, tapi diberikan kepada nelayan

Edhy Prabowo berencana untuk memberikan kapal yang ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal atau illegal fishing kepada nelayan Indonesia.

Hal ini menurut dia berpotensi akan meningkatkan kinerja di sektor perikanan.

Namun, ada kekhawatiran terkait dengan penyalahgunaan kapal tersebut yang mungkin saja akan terjadi.

Kekhawatiran itu sempat diungkapkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dalam sebuah wawancara di stasiun televisi, ia menyebut ada potensi kapal asing yang akan kembali lagi kepada asing jika tidak ditenggelamkan.

Baca juga: Menteri KKP Janji Berikan Kapal Sitaan untuk Nelayan

3. DPR setuju kapal sitaan illegal fishing dihibahkan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menanggapi terkait pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang hendak menghentikan kebijakan penenggelaman kapal ilegal fishing.

Dia menduga, hal itu dilakukan karena anggaran untuk menenggelamkan kapal illegal fishing tersebut memakan biaya yang besar.

"Jangan-jangan harga penenggelaman lebih mahal daripada dihibahkan?" kata Daniel kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut lebih mendukung kapal illegal fishing diberikan kepada nelayan ketimbang harus dimusnahkan. Karena itu akan menumbuhkan perekonomian para nelayan.

"Kemudian, kita akan mendorong kapal sitaan untuk dihibahkan ke nelayan, tidak usah dilelang. Dihibahkan saja untuk koperasi nelayan. Kalau dilelang tidak ada artinya kok buat negara," ujarnya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi IV DPR: Kami Akan Dorong Kapal Sitaan Dihibahkan ke Nelayan

4. Kekhawatiran pengamat perikanan

Rencana Edhy Prabowo menghentikan kebijakan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing menuai pro dan kontra di publik.

Pengamat kelautan dan perikanan Abdul Halim menilai, apabila kebijakan itu dihentikan, maka harus ada payung hukum yang kuat. Khususnya terkait nasib kapal-kapal pelaku illegal fishing yang sudah ditangkap. Jangan sampai bos illegal fishing bersorak.

Sebab selama ini ada kekhawatiran, kapal-kapal tersebut kembali ke tangan bos illegal fishing dengan memanfaatkan lelang hasil putusan pengadilan.

"Menteri KKP bersama pihak-pihak terkait lainnya itu bisa memastikan bahwa peserta lelang terhadap kapal sitaan itu bisa dipastikan memiliki rekam jejak yang bersih," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Penenggelaman Kapal Dihentikan, Jangan Sampai Bos Illegal Fishing Bersorak

5. Luhut tak mau ambil pusing

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan merespon terkait rencana dicabutnya program kapal sitaan yang ditenggelamkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Menurutnya, itu masih sekadar wacana.

"Belum (masih wacana)," kata Luhut ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Namun, tidak menutup kemungkinan kapal yang disita akan ditenggelamkan berdasarkan keputusan pengadilan.

"Kalau perlu ditenggelamkan, ya ditenggelamkan," ujarnya.

Baca juga: Luhut: Kalau Perlu Ditenggelamkan, Ya Ditenggelamkan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com