Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Riil Buruh Tani Naik Tipis Jadi Rp 38.278 Per Hari

Kompas.com - 15/11/2019, 14:08 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2019 naik sebesar 0,17 persen dibanding upah buruh tani September 2019, yaitu dari Rp 54.424 per hari menjadi Rp 54.424 per hari.

Sementara, upah riil buruh tani juga mengalami kenaikan sebesar 0,12 persen jadi Rp 38.278.

Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

"Upah riil buruh atau pekerja menggembarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja," ujar Suhariyanto ketika memberi keterangan pers di Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Sebagai informasi, upah riil buruh tani dihitung berdasarkan perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan.

Selain upah riil buruh tani, BPS juga melaporkan upah riil buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2019 yang tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan upah September 2019, yaitu Rp 89.072. Sedangkan upah riil mengalami penurunan sebesar 0,02 persen.

Upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.

Selain itu, rata-rata upah nominal untuk upah buruh potong rambut wanita per kepala mengalami kenaikan dibandingkan dengan September 2019. Kenaikannya sebesar 0,07 persen, yaitu dari Rp 28.395 menjadi Rp 28.415.

Untuk upah riil buruh potong rambut wanita September 2019 naik sebesar 0,05 persen yaitu dari Rp 20.521 menjadi Rp 20.531.

Untuk rata-rata upah nominal Oktober 2019 dibanding September 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,13 persen, yaitu dari Rp 417.084 per bulan menjadi Rp 417.626 per bulan.

Adapun upah riil Oktober 2019 dibanding September 2019 naik sebesar 0,11 persen, yaitu dari Rp 301.426 per bulan menjadi Rp 301.753.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com