Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tips Terhindar dari Investasi Syariah Bodong

Kompas.com - 16/11/2019, 18:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keamanan berinvestasi pada instrumen syariah menjadi perhatian publik setelah terbongkarnya kasus investasi bodong Kampoeng Kurma yang juga disebut berbasis syariah.

CEO dan founder dari JOUSKA Independent Financial Adviser, Aakar Abyasa Fidzuno memberikan tips agar para calon investor tidak tertipu oleh investasi bodong yang membawa label syariah.

"Minggu lalu ada berita investasi bodong Kampoeng Kurma dengan klausul syariah. Korbannya ratusan miliar. Jadi, sekali lagi, boleh kita pakai klausul syariah. Tapi kita selalu perhatikan underline-nya apa," ujarnya dalam acara Green Sukuk Investorday, di Jakarta, Sabtu (16/11/2019).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Polisikan Kampoeng Kurma

"Tujuan investasi itu tidak serta merta soal return. Potensi risiko kita harus ditimbang dan diperhatikan," sambungnya.

Aakar mengingatkan kepada para investor agar tidak terjebak dalam pikiran keuntungan saja dan iming-iming investasi berbasis syariah. Namun mesti mencermati risiko dan keabsahan perusahaan investasi syariah.

Hal paling penting dari investasi yakni ketelitian. Calon investor harus mengetahui badan yang menjamin risiko kerugian. Misalnya, perusahaan yang menawarkan investasi harus telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Korban Investasi Bodong Kampoeng Kurma Diminta Lapor ke Polisi

Selain itu perlu juga mencermati sumber dari imbal hasil investasi syariah. Salah satu investasi syariah yang aman yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan pemerintah.

SBSN biasanya menggunakan Akad Wakalah yakni pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan.

"Statusnya untuk menghasilkan return, selama Sukuk itu dibeli sama investor, maka itu statusnya disewa. Jadi kita keluarkan biaya sewa dan itu jadi bagi hasil dari hasil sewa. Begitu proyeknya selesai, kemudian dibeli lagi oleh negara. Klausul syariahnya dari situ," kata dia.

Baca juga: Modus Investasi Bodong Sangat Beragam, Bagaimana Cara Menghindarinya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com