Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiket KA Natal dan Tahun Baru Bisa Dibeli Mulai 19 November

Kompas.com - 18/11/2019, 09:16 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019/2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperkirakan bakal ada kenaikan volume penumpang kereta api sebesar 4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Jumlah penumpang kereta api pada periode Natal dan tahun baru kali ini diperkirakan mencapai 5,9 juta orang.

Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro menyampaikan, tahun ini pihaknya menetapkan masa angkutan Natal dan tahun baru selama 18 hari, mulai 19 Desember 2019 sampai 5 Januari 2020.

"KAI memperkirakan tanggal 22 dan 29 Desember sebagai tanggal favorit masyarakat untuk menggunakan jasa kereta api," ujar dia dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Tol Jakarta-Cikampek Elevated Beroperasi Fungsional Saat Natal 2019

Pada masa angkutan natal dan tahun baru ini, jumlah kereta api yang akan dioperasikan KAI sebanyak 404, terdiri dari 374 kereta reguler dan 30 kereta angkutan khusus Natal dan tahun baru.

Jumlah itu naik 2,5 persen dari tahun 2018 dengan 394 kereta, yang terdiri atas 346 kereta reguler dan 48 kereta angkutan Natal dan tahun baru.

Adapun kapasitas tempat duduk harian juga meningkat sebesar 4 persen, menjadi 250.012 tempat duduk dari 240.162 tempat duduk tahun lalu.

"Tiket kereta api jarak jauh reguler pada masa Natal dan Tahun Baru 2019/2020 dapat dibeli mulai 19 November 2018 atau H-30 keberangkatan di seluruh kanal resmi penjualan tiket kereta api, seperti aplikasi KAI Access, situs kai.id, dan lainnya," ujar Edi.

Adapun untuk kereta api lokal, tiket bisa dipesan mulai H-7 keberangkatan melalui aplikasi KAI Access atau tiga jam sebelum keberangkatan di loket stasiun.

Baca juga: KAI Akan Lakukan Peremajaan 672 Kereta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com